Jakarta – Seperti petir di siang bolong, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara masif membekukan pulsa keuangan senyap: 31 juta rekening ‘nganggur’ yang tidak terpakai selama lebih dari lima tahun dibekukan, menahan total dana mencapai Rp6 triliun layaknya uang terpendam dalam guci tersegel tanpa peringatan.
Langkah ini dilakukan oleh PPATK hingga Mei 2025, sebagai bagian dari upaya cegah tindak pidana pencucian uang hingga judi daring dan korupsi. Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyatakan bahwa dari jumlah ini, puluhan juta rekening telah kembali diaktifkan seiring konfirmasi dari pemiliknya.
Rekening dormant adalah akun yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari lima tahun. Sebagian kecil—sekitar 140.000 rekening—bahkan menganggur lebih dari satu dekade dengan dana senilai Rp428,6 miliar. Ada pula sekitar 10 juta rekening bansos yang tidak pernah digunakan mengendapkan dana hingga Rp2,1 triliun. Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran lain masih menganggur dengan total dana Rp500 miliar.
“Kalau rekening pasif itu rentan disalahgunakan, kami lakukan penghentian transaksi sementara,” ujar Natsir Kongah saat menjelaskan bahwa aturan pemblokiran mengacu pada UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini dinilai perlu oleh PPATK untuk mencegah rekening aktif menjadi tempat penampungan dana ilícito dari praktik ilegal seperti pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, hingga judi online.
PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant. Namun, masih tersisa sekitar 3 juta rekening yang belum direaktivasi karena belum ada verifikasi atau permintaan dari pemilik rekening tersebut.
“Dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” jelas Natsir untuk menenangkan masyarakat bahwa dana tidak hilang, dan nasabah bisa mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari kerja sejak pemblokiran dilakukan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Profesor Syafruddin Karimi dari Universitas Andalas menyatakan bahwa tindakan masif PPATK mencerminkan kelemahan sistem perbankan nasional yang tidak mampu menyaring atau menghubungi pemilik rekening pasif. Bank dianggap tidak proaktif dalam menangani akun yang tidak aktif, sehingga akhirnya rekening tersebut diblokir secara serempak tanpa analisis individual yang memadai.
Keluhan masyarakat pun semakin mengemuka karena tidak ada pemberitahuan sebelum pemblokiran massal ini dilakukan, hingga banyak nasabah datang ke bank mempertanyakan akses atas dana mereka yang tiba-tiba diblokir tanpa informasi sebelumnya.
Dari sisi publik, kebijakan PPATK ini dianggap sebagai langkah yang terlalu tergesa dan berpotensi merugikan warga kecil—seperti petani atau pelaku UMKM—yang menabung tapi jarang melakukan transaksi. Akhirnya, rekening pasif mereka ikut diblokir tanpa pilihan pengaktifan mandiri sebelumnya.
Dengan polemik yang masih berlangsung, langkah PPATK ini menjadi ujian serius terhadap integritas sistem perbankan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pribadi.
