Samarinda – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan “Edukasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) pada Unit Usaha Produk Hewan” pada (7/11/2023).
Tujuan kegiatan ini adalah mendorong pelaku usaha pangan dari hewan di Provinsi Kaltim agar memperoleh sertifikasi NKV, menghasilkan produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta meningkatkan pemasaran produk tersebut untuk berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Acara ini mengadopsi format hybrid dan diawali dengan pembukaan oleh Kepala DPKH Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Fahmi Himawan, S.T, M.T. Hadir dalam acara ini berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas sektor peternakan dan pertanian, serta 12 unit usaha produk hewan yang berpartisipasi secara langsung, sementara 4 unit usaha produk hewan hadir secara virtual..
Pemaparan materi terkait Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan dan Penerapan Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan disampaikan oleh Drh. Apriyani Lestariningsih.
Materi Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Unit Usaha Produk Hewan disampaikan oleh Drh. Hastho Yulianto, MM., dan materi Persyaratan Tata Cara Pengajuan NKV melalui OSS dan sisnas NKV disampaikan oleh Bapak Andika Wahyu Agusetyawan, S.Kom.
Dalam presentasinya, Drh. Apriyani Lestariningsih menjelaskan bahwa Sertifikat NKV adalah pengakuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada unit usaha produk hewan yang telah memenuhi standar kebersihan sanitasi dan praktik produksi yang baik. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan asal hewan yang dihasilkan oleh unit usaha tersebut aman untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Drh. Hastho Yulianto, MM., menjelaskan bahwa kesrawan merupakan kondisi di mana hewan dalam keadaan baik dan nyaman, baik fisik maupun mental.
Penerapan kesrawan pada unit usaha produk hewan bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang dibudidayakan atau dipotong dalam kondisi yang baik, sehingga produk yang dihasilkan juga berkualitas.
Bapak Andika Wahyu Agusetyawan, S.Kom., menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan NKV dapat diajukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dan sisnas NKV (Sistem Informasi NKV). Persyaratan ini meliputi aspek administrasi, teknis, dan kelayakan usaha.
Peserta kegiatan sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang NKV dan kesrawan. Mereka juga berharap dapat segera memperoleh sertifikat NKV untuk unit usaha mereka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DPKH Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan di Provinsi Kaltim.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peningkatan jumlah unit usaha produk hewan di Provinsi Kaltim yang mendapatkan sertifikat NKV. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk pangan asal hewan yang dihasilkan dan meningkatkan daya saingnya di pasar internasional.