Sangatta – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi. Acara yang diadakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta, pada Rabu (20/11/2024) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk camat dan kepala desa yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan transmigrasi.
Dalam sambutannya, Roma Malau menegaskan pentingnya Rakor ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pertanahan di kawasan transmigrasi secara bertahap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Rakor ini bertujuan mencari solusi konkret atas permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan utama di kawasan transmigrasi. Kita akan bekerja sesuai regulasi, terutama mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujarnya.
Kolaborasi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama yang memiliki keahlian dalam bidang pertanahan dan pembangunan kawasan transmigrasi. Irawati dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi memaparkan kebijakan nasional terkait pengelolaan kawasan transmigrasi.
“Penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan transmigrasi memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. PP 18 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang jelas, sehingga konflik atau tumpang tindih lahan dapat diminimalkan,” jelas Irawati.
Selain itu, Swako dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur juga memberikan penjelasan teknis mengenai proses penyelesaian sengketa tanah dan pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan tata ruang.
“Permasalahan pertanahan di kawasan transmigrasi biasanya mencakup konflik antarwarga, tumpang tindih sertifikat, hingga kepastian hukum atas hak pengelolaan lahan. Kami akan memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian mematuhi regulasi yang berlaku agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Swako.
Melibatkan 10 Camat dan 49 Desa
Rakor ini dihadiri oleh 10 camat dan 49 kepala desa dari wilayah yang bersinggungan dengan kawasan transmigrasi di Kutai Timur. Keterlibatan mereka dianggap penting karena camat dan kepala desa berada di garis depan dalam menangani permasalahan di lapangan.
“Kami mengundang para camat dan kepala desa karena mereka adalah pihak yang memahami secara langsung kondisi dan dinamika di wilayahnya. Dengan melibatkan mereka, solusi yang dihasilkan bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkap Roma Malau.
Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari masalah teknis pengukuran lahan hingga sengketa yang melibatkan masyarakat setempat. Diskusi yang berlangsung interaktif ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyelesaian masalah.
Pentingnya Kepastian Hukum
Roma Malau menekankan bahwa kepastian hukum atas hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kunci utama dalam menciptakan kawasan transmigrasi yang produktif dan harmonis. Ia juga menyebutkan bahwa Distransnaker Kutim berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat transmigrasi dalam memanfaatkan lahan secara optimal.
“Jika masalah pertanahan ini dapat diselesaikan, maka kawasan transmigrasi di Kutai Timur akan semakin berkembang. Ini juga akan membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran melalui program-program pembangunan yang terencana,” tuturnya.
Peran Kawasan Transmigrasi dalam Pembangunan Daerah
Kawasan transmigrasi memiliki peran penting dalam mendorong pemerataan pembangunan di Kutai Timur. Dengan luas wilayah yang mencakup berbagai zona transmigrasi, kabupaten ini menjadi salah satu daerah yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi lahan untuk pertanian, perkebunan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Namun, berbagai tantangan masih dihadapi, seperti konflik penggunaan lahan antara transmigran dan masyarakat lokal, akses infrastruktur yang belum memadai, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pertanahan. Oleh karena itu, Rakor ini menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan tersebut.
Harapan untuk Masa Depan
Rakor Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi upaya penyelesaian yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak, Distransnaker Kutim optimis bahwa setiap permasalahan dapat diatasi sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Kami berharap Rakor ini menghasilkan solusi yang konkret dan dapat segera diimplementasikan. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan kawasan transmigrasi yang kondusif dan produktif,” pungkas Roma Malau.
Acara ini ditutup dengan penyusunan rekomendasi yang melibatkan semua peserta, termasuk perwakilan camat dan kepala desa. Rekomendasi tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk langkah-langkah penyelesaian berikutnya.
Dengan adanya Rakor ini, masyarakat Kutai Timur, terutama yang tinggal di kawasan transmigrasi, diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.