Bali – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, mengadakan Rapat Koordinasi Pokja Safeguard untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan safeguard pada program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) di Provinsi Kaltim.
Rapat Koordinasi Pokja Safeguard ini melibatkan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Fakultas Kehutanan Unmul, Tenaga Ahli, Yayasan Bumi, DDPI Kaltim, APHI Kaltim serta unsur Yayasan Planet Urgensi Indonesia.
Mewakili Ketua Pokja, Sekretaris Pokja Safeguard M Subiyantoro mengatakan dalam Rapat Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program FCPF-CF untuk merencanakan kegiatan pokja, memantau dan melaporkan pelaksanaan kerangka pengaman sosial dan lingkungan.
“Diharapkan hasil kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan tentang tugas dan fungsi anggota pokja safeguard,” ucap Biyantoro di Jasmine Meeting Room Aston Kuta Hotel & Residence, Jalan Wana Segara No 2 Kuta, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan akan mempercepat implementasi program REDD+ secara nasional. Hal ini akan berkontribusi mencapai penurunan emisi gas rumah kaca, mendukung pencapaian target nasional serta komitmen internasional Indonesia yang terkait dengan kontribusi yang ditentukan Secara Nasional (NDC).
“Program FCPF-CF memiliki target utama yaitu untuk penurunan emisi yang akan mendukung perbaikan tata kelola hutan, serta diharapkan dapat menghasilkan pengurangan emisi yang signifikan,” katanya.
Selain itu, Koordinator Sekretariat Pokja Safeguard Nanang Hayani menjelaskan sejak awal tahun 2023 ini, implementasi program FCPF-CF telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim, beberapa kegiatan penting telah dilakukan yaitu proses verifikasi ERMR, distribusi manfaat di tingkat nasional dan sub nasional serta perencanaan pembagian manfaat hingga tingkat desa.
“Safeguard menjadi bagian penting pada proses tersebut, untuk memastikan bahwa program dilakukan sesuai dengan kerangka pengaman yang telah disusun,” pungkas Nanang.
