Menurutnya, ruang laktasi juga akan memudahkan para ibu yang bekerja di kantor-kantor OPD untuk menyimpan ASI yang dipompa jika bayinya ditinggal di rumah atau di penitipan bayi.
“Jangan sampai ada ibu yang memompa ASI di tempat yang tidak semestinya, harus ada ruang sendiri yang nyaman dan bersih,” katanya.
Dia juga mengimbau para tamu atau masyarakat yang datang ke kantor OPD untuk melapor terlebih dahulu, jika ingin menyusui bayinya.
Dinkes Kaltim, menurutnya, telah menyosialisasikan kebijakan itu kepada semua OPD, termasuk ruang guru di sekolah-sekolah dan kantor-kantor guna mewujudkan kantor yang ramah ibu.
“Jadi ke depan, bukan hanya ruang laktasi saja, tapi ada ruang penitipan bayi di setiap kantor,” ujarnya.
Jaya berharap keberadaan ruang-ruang laktasi di kantor pemerintahan daerah membantu para ibu yang bekerja dapat tenang dan anak-anak mereka mendapatkan ASI berkualitas.
“ASI sangat baik bagi kekebalan bayi. Itu adalah nutrisi terbaik untuk menghindari gizi buruk,” katanya.
Dinkes Kaltim juga akan memastikan ruang laktasi yang tersedia harus memenuhi standard kesehatan, seperti bersih, nyaman, aman, dan terlindung dari pandangan orang lain.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tempat Penyimpanan ASI di Tempat Kerja, yang mengatur tentang standar, persyaratan, dan mekanisme pembentukan pojok laktasi di kantor.
“Selain itu, ruang laktasi juga bisa meningkatkan loyalitas dan motivasi ibu untuk bekerja, karena mereka merasa dihargai dan didukung oleh pihak kantor,” kata Jaya.
