Mojokerto – Layaknya pesta yang menyimpan bayangan, acara perpisahan siswa kelas 6 SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto di Hotel AYOLA pada Rabu, 4 Juni 2025, kini jadi sorotan publik. Bayangan itu muncul dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dibayarkan oleh wali murid, yang menimbulkan kekhawatiran soal keberimbangan dan transparansi anggaran acara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap wali murid siswa kelas 6 diminta membayar iuran bulanan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per anak. Dengan jumlah siswa yang mencapai sekitar 60 orang, nilai total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp42 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan acara seperti seragam, konsumsi, dekorasi, dan biaya sewa tempat.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut.
“Iya, Mas, saya tiap bulan bayar segitu. Harus bagaimana lagi? Ini kan demi perpisahan anak saya,” ujarnya kepada awak media. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun bersifat sukarela, tekanan sosial untuk membayar cukup kuat di antara wali murid.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Gedongan 1 membantah adanya unsur pemaksaan pungutan oleh pihak sekolah. Ia mengatakan bahwa inisiatif acara dan pengumpulan dana murni berasal dari paguyuban wali murid dan telah mendapat persetujuan bersama.
“Ini sudah ada paguyubunnya dan kegiatan perpisahan ini sudah ada persetujuan dan kesepakatan dari wali murid. Kami hanya menerima usulan dan persetujuan dari wali murid,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan kepala sekolah, pihak sekolah tidak memaksa atau menentukan besaran iuran, melainkan menindaklanjuti keputusan paguyuban. Meski demikian, belum jelas bagaimana mekanisme pengumpulan, alokasi dana, dan pelaporannya kepada wali murid.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Nara, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/6/2025), menyampaikan agar informasi lebih lanjut dapat ditanyai langsung ke pihak sekolah. “Biasanya telah dirapatkan kalau ada kegiatan apapun. Coba tanyakan ke kepala sekolah yang lebih tahu,” ujarnya singkat.
Meski acara perpisahan bukan bagian dari kurikulum wajib, pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani wali murid. Regulasi pendidikan mewajibkan semua biaya untuk kegiatan sekolah harus diputuskan secara terbuka dan disetujui melalui rapat resmi antara sekolah dan komite atau forum wali murid.
Analisis ahli pendidikan menyoroti potensi timbulnya ketimpangan. “Jika iuran tidak diatur secara resmi dan transparan, bisa menciptakan tekanan psikologis pada wali murid yang mungkin tidak mampu membayar,” kata Dr. Rina Mahardika, pakar kebijakan pendidikan. Meski tak mengomentari kasus konkret, ia menekankan pentingnya proses demokratis dalam penggalangan dana kegiatan sekolah.
Dalam perspektif hukum, jika terbukti ada pemaksaan iuran atau dana tidak dikelola sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap biaya yang dibebankan kepada orang tua harus melalui mekanisme persetujuan komite sekolah, yang anggotanya terpilih secara demokratis dan melibatkan orang tua siswa.
Terlepas dari niat baik paguyuban dan sekolah, kasus ini menjadi panggilan bagi jajaran Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan agar lebih proaktif memastikan bahwa setiap pungutan saat perpisahan atau kegiatan ekstra kurikuler berjalan dengan transparan. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
Akhirnya, meski perpisahan dirancang menjadi momen berkesan untuk siswa kelas 6, bayang-bayang soal pungutan nonformal mengimbangi kesan tersebut. Harapannya, ke depan pelaksanaan acara serupa di sekolah negeri dapat lebih transparan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wali murid, guna memastikan kebersamaan tanpa beban finansial yang berlebihan.
