Bondowoso – “Panggung kecil bernama desa” kini terasa makin panas di Bondowoso, setelah Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyiapkan perubahan aturan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu atau Pilkades PAW.
Revisi Peraturan Bupati itu dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Bondowoso, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Perubahan regulasi tersebut menyasar sejumlah ketentuan teknis, mulai dari peluang calon tunggal, syarat pencalonan perangkat desa, ketentuan ASN, hingga mekanisme pelaporan hasil Pilkades PAW oleh Badan Permusyawaratan Desa.
“Perbup lama sudah tidak relevan dengan PP terbaru. Ada hal-hal penting yang harus disesuaikan, termasuk soal calon tunggal yang sebelumnya belum diatur,” tegas Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud.
Mahfud menjelaskan, salah satu poin penting dalam aturan baru adalah dimungkinkannya calon tunggal dalam Pilkades PAW. Namun, pencalonan tersebut tidak bisa berjalan begitu saja karena tetap harus mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa. Ketentuan ini diperkirakan menjadi perhatian serius, sebab dapat memengaruhi strategi politik para tokoh desa yang hendak maju.
Perubahan lain yang cukup menyita perhatian adalah kewajiban perangkat desa untuk mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai kepala desa. Aturan ini dinilai mempertegas batas antara posisi pemerintahan desa dan kepentingan kontestasi politik lokal.
“Kalau perangkat desa, harus mundur. Itu sudah jelas di PP terbaru,” kata Mahfud.
Berbeda dengan perangkat desa, Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak diwajibkan mundur ketika maju dalam Pilkades PAW. ASN cukup mengambil cuti selama proses pencalonan berlangsung. Perbedaan perlakuan ini mulai menjadi bahan pembicaraan masyarakat, terutama di desa-desa yang akan menggelar pemilihan antar waktu.
Asisten I Setda Bondowoso, Sholikin, menyebut revisi Perbup masih dalam tahap penyusunan ulang sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan agar aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perbup lama dibuat sebelum PP baru terbit. Sekarang harus disesuaikan agar tidak bertabrakan,” jelasnya.
Selain syarat pencalonan, perubahan juga menyentuh mekanisme pelaporan hasil Pilkades PAW. Jika sebelumnya pelaporan lebih melekat pada Ketua BPD, kini tanggung jawab itu ditempatkan secara kelembagaan kepada BPD.
Dengan revisi ini, Pemkab Bondowoso berharap pelaksanaan Pilkades PAW berjalan lebih tertib, jelas, dan sesuai koridor hukum. Namun, di tengah desas-desus politik desa yang terus bergerak, aturan baru tersebut justru diprediksi membuat persaingan semakin ketat.
