Bondowoso – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Bondowoso diwarnai sorotan terhadap tata kelola keuangan daerah. Fraksi Demokrat-PKS mempertanyakan sejumlah indikator pengelolaan anggaran, termasuk adanya realisasi salah satu pos belanja yang mencapai 117,93 persen dari pagu yang telah ditetapkan.
Pandangan tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Ketut Yudi Kartiko, dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Jumat (3/7/2026). Fraksi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang menyebabkan realisasi belanja dapat melampaui anggaran yang telah disahkan.
Selain menyoroti pelampauan realisasi belanja, Fraksi Demokrat-PKS juga mengangkat persoalan habisnya dana cadangan daerah setelah seluruh anggaran dicairkan pada tahun sebelumnya. Menurut fraksi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat Kabupaten Bondowoso termasuk wilayah yang memiliki potensi bencana sehingga memerlukan kesiapan fiskal untuk menghadapi kondisi darurat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-PKS turut menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya penyusunan peta jalan penyerapan dana transfer yang masih mengendap, pelaksanaan audit terhadap kondisi keuangan RSUD dr. H. Koesnadi, penyempurnaan perencanaan anggaran berbasis kapasitas pelaksanaan program, pembentukan kembali dana cadangan daerah, serta penguatan pengawasan terhadap belanja pelayanan dasar.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kritik dan saran yang diberikan. Menurutnya, seluruh catatan fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan, proses administrasi, serta dinamika kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap optimalisasi pelaksanaan sejumlah program yang telah direncanakan.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, lanjut bupati, berkomitmen melakukan penyempurnaan pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Meski demikian, dalam jawaban resmi yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum atas realisasi belanja yang mencapai 117,93 persen maupun rencana pembentukan kembali dana cadangan daerah sebagaimana menjadi perhatian Fraksi Demokrat-PKS.
Sejumlah isu tersebut diperkirakan masih akan menjadi pembahasan lanjutan dalam tahapan berikutnya di DPRD Kabupaten Bondowoso sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
