Jakarta – Ketua Kwarnas (Kwartir Nasional) Budi Waseso alias Buwas. Ia telah mendapat ajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Untung Widyanto.
Gugatan ini terkait dengan pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 2018-2023.
Tindakan hukum ini menyoroti perselisihan yang timbul dalam konteks kepengurusan Pramuka yang melibatkan Buwas sebagai Ketua Kwarnas.
Gugatan tersebut merupakan pengambilan langkah hukum oleh Untung untuk mengklarifikasi dan mencari keadilan terkait keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut.
Proses Meraih Keadilan
Dengan demikian, Proses untuk mendapatkan keadilan di PTUN Jakarta. Dengan harapan dapat menyelesaikan perselisihan ini secara objektif dan adil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, pada Minggu (2/7), Untung menyatakan bahwa,
“Pemberhentiannya sebagai Andalan Nasional dan anggota Pramuka melanggar prinsip Satya dan Darma Pramuka.
Ia menyalahkan dirinya sendiri karena mengkritik kebijakan kepemimpinan Kwarnas yang dinilainya melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.”
Penerimaan pengajuan Surat gugatan oleh pengacara Untung kepada PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT.
Selain itu, Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan.
Sebagai penggugat, Untung mengajukan permohonan kepada Hakim PTUN untuk menyatakan Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023. SK tersebut keluar pada tanggal 27 Februari 2023, tentang Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2018-2023 sebagai batal atau tidak sah.
Klarifikasi Untung Kwarnas adalah Sumber Inspirasi
Untung menegaskan bahwa pengambilan langkah hukum bukanlah untuk meraih kemenangan atau menduduki jabatan kembali.
Kemudian, Ia menjelaskan bahwa dia bersyukur telah mendapat kepercayaan menjadi Andalan Nasional di Kwartir Nasional selama dua periode. Serta sebagai Andalan Daerah di Kwarda DKI Jakarta sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Selanjutnya, Untung menjelaskan bahwa posisi sebagai Andalan adalah sebagai fungsionaris yang melakukan pengabdian kepada kwartirnya tanpa mendapatkan gaji.
Menurut pernyataan Untung, kepemimpinan Kwartir Nasional saat ini telah melenceng dari prinsip Satya dan Darma Pramuka. Ia juga melanggar AD/ART Gerakan Pramuka. Serta prinsip tata kelola organisasi yang baik.
“Kwarnas seharusnya menjadi sumber inspirasi dari prinsip Satya dan Darma Pramuka. Serta menjadi contoh teladan bagi Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, hingga Gugus Depan dan Satuan Karya. Kami memiliki keinginan agar integritas Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” ujar Untung.
