Fenomena perantara dalam pelaksanaan qurban semakin marak, apalagi menjelang Idul Adha. Banyak pihak menawarkan jasa mencarikan hewan qurban, mengelola penyembelihan, hingga mendistribusikannya kepada penerima manfaat. Tapi apakah seorang “broker qurban” boleh mengambil keuntungan dari jasa ini?
Dalam Buku Saku Fiqih Qurban (2022), dijelaskan bahwa praktik perantaraan atau menjadi makelar qurban secara umum dibolehkan dalam Islam, selama tidak menyalahi prinsip akad yang sah dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Jika seseorang menjadi perantara dalam membeli hewan qurban untuk orang lain dan mendapatkan upah dari pihak yang menggunakan jasanya, maka hal itu termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang diperbolehkan. Namun, fee tersebut harus disepakati di awal, transparan, dan bukan diambil dari bagian hewan qurban itu sendiri.
Yang menjadi larangan adalah menjual bagian dari hewan qurban, seperti kulit, kepala, atau dagingnya sebagai upah kepada panitia, jagal, atau broker. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.” (HR Hakim). Hal ini juga berlaku bagi tukang sembelih—ia tidak boleh diberi bagian qurban sebagai upah, kecuali berupa uang atau hewan di luar qurban itu sendiri.
Oleh karena itu, broker atau panitia qurban tidak boleh mengambil upah berupa daging, kulit, atau bagian lain dari hewan qurban. Jika ingin diberi bayaran, maka harus melalui kesepakatan terpisah dan menggunakan dana operasional yang disediakan panitia atau peserta qurban.
Prinsipnya adalah menjaga kesucian niat ibadah qurban agar tidak bercampur dengan motif bisnis semata. Islam memperbolehkan imbalan dalam pelayanan, namun harus tetap menjaga adab dan ketentuan syariah.
Menjadi perantara qurban adalah amal yang besar. Tapi ia harus dijalankan dengan penuh amanah, kejelasan akad, dan tidak mencemari tujuan utama qurban: ibadah dan berbagi untuk sesama.
