Jakarta – Di tengah upaya menjaga ketertiban dan akuntabilitas penyaluran subsidi energi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dengan fokus utama memperbaiki akses dan distribusi BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan, perubahan regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan hasil respons terhadap kebutuhan nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa berbagai masukan dari masyarakat, termasuk nelayan, telah menjadi bagian penting dalam penyusunan draf revisi.
“Perubahan-perubahan yang kami lakukan tentunya mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder dan diharapkan revisi ini semakin sempurna,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam dialog bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Halim, sejumlah penyempurnaan menyasar langsung konsumen pengguna di sektor nelayan dan transportasi air bermotor. Tujuannya adalah agar akses terhadap BBM subsidi menjadi lebih mudah, tepat volume, dan tepat sasaran.
“Pada intinya, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan memastikan distribusinya akurat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa revisi ini juga bagian dari upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi yang bersumber dari APBN.
“Perubahan ini bukan berarti memperketat tanpa alasan. Kami dituntut untuk memastikan bahwa subsidi BBM disalurkan tepat sasaran,” jelas Halim.
Sekretaris Jenderal DPP HNSI Lydia Assegaf menyambut baik keterbukaan BPH Migas dalam menerima aspirasi masyarakat nelayan. Ia menilai dialog ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan menyempurnakan regulasi demi kepentingan bersama.
“Pertemuan ini dirasa perlu untuk menyempurnakan peraturan yang sudah disusun oleh BPH Migas. Kami harap hasilnya bisa mendorong akses BBM subsidi yang lebih lancar bagi nelayan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Organisasi Kelembagaan dan Kaderisasi HNSI Lukman Malanuang serta diikuti secara daring oleh perwakilan HNSI dari berbagai daerah di Indonesia.
Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah dan nelayan, revisi peraturan ini diharapkan menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih adil, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.