Bondowoso – “Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban tata kelola yang semrawut,” tegas Munawwaroh, Ketua BPD Padasan, saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Bondowoso, Jumat (25/7/2025). Ia datang bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Padasan, Kecamatan Pujer, untuk mengadukan krisis pemerintahan desa mereka yang dianggap sudah terlalu lama dibiarkan.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Abdul Majid, dan anggota lainnya seperti Ahmad Mansur. Dalam pertemuan itu, Munawwaroh membeberkan berbagai persoalan yang mendera Pemerintah Desa Padasan, mulai dari kekosongan jabatan kepala desa hingga dugaan penyimpangan dana desa dan aset desa.
Ia menyebut Kepala Desa Padasan, Faldy Arie Djordy, telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja tanpa kejelasan, bahkan sedang menghadapi dua kasus hukum: dugaan penggelapan kendaraan warga di Polres Bondowoso dan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 di Kejari Bondowoso.
“Tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan meskipun telah diberhentikan sementara oleh Bupati,” ujarnya.
Kondisi pemerintahan yang timpang juga terlihat dari penumpukan jabatan perangkat desa pada satu orang, yang merangkap sebagai kaur perencanaan, operator desa, hingga petugas keagamaan. Hal ini dianggap mengganggu pembagian kerja dan melemahkan sistem pemerintahan desa.
“Praktik ini tidak sehat dan harus segera dibina oleh DPMD,” tegas Munawwaroh.
Lebih jauh, BPD mengeluhkan bahwa Dana Desa tahun 2024 belum dipertanggungjawabkan, menyebabkan Desa Padasan tidak mendapat transfer dana desa tahun 2025. Akibatnya, pembangunan dan pelayanan publik mandek.
Tak kalah serius, dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) juga mencuat. Hasil sewa tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa, tidak ada regulasi, bahkan ada indikasi penggadaian lahan secara ilegal dan keterlibatan mantan ketua BPD dalam penyewaan ke pihak ketiga.
Merespons hal ini, Abdul Majid menyatakan Komisi IV akan membahasnya secara internal dan segera merekomendasikan langkah-langkah strategis ke Bupati.
“Persoalan ini harus disikapi cepat agar tidak berlarut,” ujarnya.
Anggota Komisi IV, Ahmad Mansur, mengingatkan bahwa sinergi antara kepala desa dan BPD adalah kunci penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Ketidakharmonisan keduanya bisa melumpuhkan roda pemerintahan desa.
“Kalau tidak ada kemitraan antara kades dan BPD, pemerintahan pasti macet,” ucapnya.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Bondowoso, Lukman Zafata, yang turut hadir, membenarkan bahwa Kepala Desa Padasan telah diberhentikan sementara sejak Juni 2025. Ia mengatakan Bupati telah menunjuk ASN sebagai Penjabat Kades dan proses pemberhentian definitif tengah berjalan.
“Kami akui ini kelengahan kami. Tapi ini jadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap Dana Desa diperketat,” pungkasnya.
