Pasaman Barat – Di balik gemerlap lampu remang-remang dan dentuman musik di Kafe Bety, terkuak dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan daerah. Kafe yang terletak di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyediakan layanan yang melanggar norma hukum dan sosial.
Hasil investigasi yang dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) mengungkap bahwa kafe yang juga dikenal dengan nama “Kafe Cahaya” ini tetap buka setiap hari, lengkap dengan penyediaan minuman beralkohol dan kehadiran wanita pemandu karaoke. Dari pantauan lapangan, terdapat sembilan wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu di tempat tersebut.
Selain menyediakan Anggur Merah, Soju, dan Bir, aktivitas kafe ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggaran juga dikaitkan dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Handoko, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
“Dalam Perda sudah jelas, kafe keluarga boleh beroperasi dengan syarat tidak menyediakan kamar tertutup, tidak menyajikan minuman keras, tanpa lampu remang-remang, dan tanpa kehadiran wanita pemandu lagu. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB,” jelas Handoko, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak mengenal istilah “bekingan” bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan. Tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penutupan paksa, sanksi denda, tindak pidana ringan, hingga rehabilitasi sosial selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok.
“Kalau ada yang masih berani melanggar, jangan harap bisa lolos. Semua akan kami tindak tegas,” katanya.
Handoko juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan kafe atau tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik.
Satpol PP Pasaman Barat sendiri dijadwalkan akan menutup salah satu kafe yang diketahui masih mengabaikan aturan dalam waktu dekat sebagai bentuk konkret penegakan perda.
