Sidoarjo – Di balik jeruji besi, keluarga Agung Wibowo (47) dihantui kegelisahan. Terpidana yang kini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo itu disebut mengalami gangguan kesehatan serius, sementara permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang diajukan keluarga belum mendapat kepastian dari aparat penegak hukum.
Keluhan tersebut disampaikan A Arif A. Hamid (50), kakak kandung Agung, kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026). Ia menyebut keluarga telah mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait penangguhan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Arif, adiknya telah beberapa kali menjalani perawatan intensif di RSUD Notopuro akibat gangguan kesehatan, termasuk penyakit jantung. Total sudah delapan kali Agung menjalani opname, dan seluruh rekam medis telah dilampirkan sebagai bagian dari dokumen permohonan.
“Kami tidak bermaksud menghindari hukum. Kami hanya memohon pertimbangan kemanusiaan karena kondisi kesehatannya tidak stabil dan membutuhkan pengawasan medis intensif,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah inkracht. Keluarga, kata dia, telah menempuh prosedur administratif sesuai aturan yang berlaku.
Agung Wibowo secara terpisah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. Seiring dengan proses PK, ia mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memohon penangguhan penahanan.
Menurut Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi terpidana untuk mengajukan penangguhan selama proses PK berjalan. Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni dugaan kesalahan dalam proses hukum serta pertimbangan medis.
“Saya sakit jantung dan sudah beberapa kali dirawat. Semua bukti medis sudah saya lampirkan. Saya hanya memohon keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Keluarga berharap ada respons cepat dan kepastian hukum dari pihak kejaksaan agar kondisi kesehatan terpidana dapat tertangani secara optimal. Mereka menilai kepastian tersebut penting demi menjamin keselamatan jiwa, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.
Di tengah proses hukum yang telah inkracht, persoalan kemanusiaan dan kesehatan terpidana kini menjadi sorotan keluarga. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek medis secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
