Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengecam penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penggunaan diksi tersebut tidak hanya merusak makna suci zakat dalam Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama.
“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” ujar Noor dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Noor juga menekankan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahpahaman yang beredar di ruang publik menimbulkan persepsi keliru seolah-olah dana zakat yang dikelola lembaga resmi seperti Baznas ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” tambahnya.
Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan istilah “uang zakat” dalam kasus tersebut. Noor juga mendorong agar pencampuran istilah agama dengan tindakan kriminal dijadikan faktor pemberat dalam tuntutan hukum.
“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat di Indonesia, Baznas menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan pengelolaan dana zakat dilakukan dengan transparan serta akuntabel demi kepentingan umat.
Baznas juga mengajak masyarakat tetap teguh dalam menjalankan kewajiban zakat tanpa terpengaruh oleh kasus ini. Dengan menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan, Baznas berharap kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga.
