Mojokerto – Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Kamis (21/11/2024). Surat tersebut berisi permohonan pemberitahuan penyelesaian pengaduan masyarakat (dumas) terkait perkara dugaan tambang pasir ilegal di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H., menjelaskan langkah ini diambil karena pihaknya belum menerima perkembangan penanganan perkara tersebut. “Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024. Sejak kami menerima Surat Penerimaan Pengaduan dan Penyelesaian Dumas (SP3D) pada 12 September 2024, hingga kini sudah lebih dari 40 hari kerja, namun belum ada pemberitahuan terkait perkembangan penyelesaian kasus ini,” ungkap Hadi saat memberikan klarifikasi kepada media di kantor Barracuda Indonesia, Sabtu (23/11/2024).
Laporan Berlapis: Pasal Pidana Lingkungan dan Tambang Ilegal
Sebagaimana diketahui, dugaan tambang pasir ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, ini dilaporkan oleh Barracuda Indonesia ke Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024. Laporan tersebut mencantumkan sejumlah pasal, yaitu Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hadi juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah mengidentifikasi Kepala Desa (Kades) NAR, yang disebut sebagai suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, sebagai terlapor utama. “Kami tidak menuduh sembarangan. Semua temuan dan bukti telah kami sampaikan sesuai prosedur. Ini murni dugaan tindak pidana yang harus diselesaikan,” ujar Hadi.
Tiga Permohonan Utama dalam Surat ke Kapolri
Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Kapolri, Barracuda Indonesia menyampaikan tiga permohonan penting:
- Memastikan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan untuk menjawab kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
- Segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas untuk diberikan kepada pelapor.
- Memberikan sanksi tegas kepada aparat yang tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Hadi menegaskan, meski pihaknya tidak berniat untuk mengintervensi proses hukum, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami akan melaporkan ke Komisi Kode Etik Kepolisian jika ada oknum polisi yang mencoba merekayasa atau menghambat penanganan perkara ini. Temuan kami saat ini mengindikasikan adanya dugaan obstruction of justice,” tambahnya.
Temuan dan Dugaan Upaya Penghilangan Bukti
Hadi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan perkara ini. Ia menyebutkan beberapa temuan yang menunjukkan adanya upaya untuk menghapus jejak kejahatan, seperti pembelian tanah urug untuk menutupi bekas tambang di Dusun Kepiting oleh pihak terlapor.
“Yang kami laporkan adalah murni tindak pidana. Bahkan saksi-saksi yang telah kami sampaikan belum diperiksa, alat berat berupa excavator mini berwarna biru juga tidak diamankan. Kami prihatin karena lambatnya penanganan ini justru memberi waktu bagi pihak terlapor untuk menghapus jejak kejahatannya,” jelas Hadi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kecamatan Trowulan termasuk Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) karena keberadaan peninggalan Kerajaan Majapahit. “Kami ingin para aparat penegak hukum, khususnya yang bukan asli Mojokerto, memahami bahwa kawasan ini memiliki nilai sejarah yang harus dilindungi,” katanya.
Klarifikasi dari Polres Mojokerto
Di sisi lain, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, memberikan tanggapan terkait perkara ini. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah, termasuk memeriksa pelapor, terlapor, dan mendatangkan saksi ahli pidana serta saksi ahli dari ESDM.
“Kami sudah mendatangi lokasi tambang dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kesimpulan dari gelar perkara ini akan kami sampaikan kepada pelapor paling lambat Desember 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar Iptu Suparno pada Jumat (22/11/2024) di ruang kerjanya.
Pesan Moral dan Harapan untuk Polri
Hadi juga menyampaikan pesan moral kepada institusi Polri untuk menangani perkara ini dengan serius dan transparan. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun jika kasus-kasus seperti ini tidak diselesaikan dengan baik.
“Kami berharap Polri tidak bermain-main dengan kasus ini. Perkara ini secara hukum sangat jelas, bukan kasus rumit. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan kinerja aparat penegak hukum,” tegas Hadi.
Barracuda Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami percaya kepada institusi Polri, tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan kerja nyata. Jika ada oknum yang mencoba menghalangi proses hukum, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum lain,” pungkas Hadi.