Mojokerto– Polemik mengenai aktivitas pertambangan Galian C di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto semakin meruncing. Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda yang dipimpin oleh Hadi Purwanto, telah mengirim surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pidana Pertambangan Minerba, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia meminta Kapolda Jawa Timur mengambil tindakan tegas dalam menangani perkara ini.
“Alat bukti dan fakta hukum sudah jelas. Segera tangkap Kades Manting, Dirut dan Bendahara PT. Jisoelman. Dan yang paling penting segera tutup kegiatan operasional PT. Jisoelman Putra Bangsa yang beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. Agar tidak berdampak pada kerugian negara karena PT. Jisoelman mengerjakan beberapa proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto sebelum perkara ini selesai,” tegas Hadi Purwanto usai memberikan klarifikasi ke penyidik Tipidter Polres Mojokerto, Rabu (9/8/2023).
Misteri Belakang Layar
Hadi Purwanto dari LKH Barracuda mengungkapkan bahwa terdapat 10 pihak terlapor dalam perkara ini, termasuk Kades Manting, Dirut, dan Bendahara PT. Jisoelman.
Aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa diduga telah berlangsung tanpa izin dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Material batuan hasil pertambangan di Desa Manting diduga diangkut ke pabrik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.
“Total ada sepuluh pihak terlapor dalam perkara ini. 1) Ftm (Dirut CV. Musika), 2) Sis (Dirut PT. Jisoelman Putra Bangsa), 3) Nai (Bendahara CV. Musika), 4) Say (Orang Kepercayaan CV. Musika), 5) Pri (Kades Manting selaku Pemilik Lahan), 6) Sho (Mantan Kades Sadartengah selaku Kepala Pertambangan), 7) Yit (Mantan Kades Jembul selaku Koordinator Pertambangan), 8) Her (Ketua BPD Desa Manting selaku Koordinator Pertambangan), 9) Abu (Kepala Dusun Bangon Desa Bleberan selaku Koordinator Pertambangan), 10) Yus (Kades Bleberan yang telah melakukan pembiaran dengan tidak melarang dump truk pertambangan melewati Jalan Desa Bleberan),” terangnya.
“Hingga saat ini, kegiatan tambang di Desa Manting masih berlangsung. Dan patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa yang sama-sama beralamatkan di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Alat Bukti dan Pencarian Keadilan
Dalam upayanya mencari keadilan, LKH Barracuda merasa terkendala oleh puluhan preman yang menjaga lokasi pertambangan Galian C di Desa Manting.
Meski demikian, Hadi Purwanto menjelaskan bahwa data dan informasi dari Kementerian ESDM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan ini dilakukan tanpa izin yang sesuai.
“Alhamdulillah surat pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti. Hal itu terbukti dengan adanya surat Kapolda Jawa timur dengan Nomor Surat : R/6451/VII/WAS.2.4/2023/Itwasda pada tanggal 28 Juli 2023,” jelas Hadi Purwanto.
Pemilik Lahan dan Sumber Dana
LHK Barracuda mencurigai bahwa objek tanah Galian C di Desa Manting adalah milik pribadi Kepala Desa Manting. Kemudian, dugaan sumber dana kegiatan pertambangan ini adalah CV. Musika melalui Bendahara CV. Musika. Hadi Purwanto juga menyoroti peran yang diduga dimainkan oleh Kepala Dusun Bangon Desa Bleberan dalam membujuk warga agar tidak melakukan protes terhadap truk yang membawa material batuan.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha/Kegiatan Pertambangan Galian C yang berada di Desa Manting tersebut belum/tidak memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), belum/tidak memiliki IUP eksplorasi, belum/tidak memiliki IUP operasi produksi, belum/tidak memiliki IZIN pengangkutan dan penjualan dan belum/tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),“ tegas Hadi Purwanto.
Selain itu, jawaban informasi layanan terpadu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto menerangkan bahwa CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa sama-sama bergerak di bidang usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan dan bahan bangunan.
“Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting. Mereka menggunakan Excavator sebanyak satu unit merek Hyundai dan kami telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa,” papar Hadi Purwanto.
Tantangan Mencari Keadilan
Hadi Purwanto juga menyoroti bagaimana Kepala Dusun Bangon Desa Bleberan dan Kepala Desa Bleberan juga diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas pertambangan ini. Masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan dalam musyawarah sehingga dampak lingkungan dan legalitas aktivitas ini menjadi sorotan. LHK Barracuda berharap Kapolda Jawa Timur akan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga keadilan dan lingkungan.
“Kepala Dusun Bangon bertugas meyakinkan warga Desa Bleberan yang terdampak dengan adanya dump truk yang memuat material batuan dari Galian C Desa Manting agar bisa melewati Jalan Desa Bleberan tanpa ada protes dari warga. Dan Kepala Desa Bleberan membiarkan hal itu terjadi tanpa melalui musyawarah mufakat masyarakat Desa Bleberan terlebih dahulu,” tutup Hadi Purwanto.