Mojokerto – Lapas Kelas IIB Mojokerto melakukan pemindahan 32 narapidana ke beberapa lapas di Jawa Timur untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded). Pemindahan ini dilakukan pada Kamis (27/2/2025) ke Lapas Kelas I Madiun, Lapas Bojonegoro, dan Lapas Kelas IIB Lamongan.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya mengurangi kepadatan penghuni, tetapi juga memastikan para napi mendapatkan pembinaan yang lebih optimal.
“Setiap lapas tujuan pemindahan memiliki fasilitas dan program rehabilitasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan individu napi. Dengan demikian, pembinaan bisa lebih efektif dan mendukung reintegrasi sosial mereka ke masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, kondisi overcrowded dapat berdampak pada kualitas pelayanan serta meningkatkan potensi gangguan keamanan di dalam lapas. Oleh karena itu, pemindahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga binaan.
Dengan pemindahan ini, Lapas Mojokerto berharap dapat lebih fokus dalam memberikan pembinaan kepada narapidana yang masih berada di dalam lapas serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
