Inovasi ibadah bisa menjadi jalan keluar dari keterbatasan. Salah satunya adalah arisan qurban, sebuah bentuk gotong royong finansial yang kini makin populer di kalangan masyarakat muslim. Pertanyaannya: apakah arisan qurban diperbolehkan dalam Islam?
Dalam Buku Saku Fiqih Qurban (2022), dijelaskan bahwa arisan qurban adalah metode yang sah dan dibolehkan, selama memenuhi dua syarat utama: tidak mengandung unsur riba, dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip keadilan serta kesepakatan bersama.
Arisan qurban dilakukan dengan cara mengumpulkan sejumlah peserta, yang setiap bulannya menyetor sejumlah uang. Kemudian, melalui sistem undian, satu atau beberapa peserta dipilih untuk mendapatkan hewan qurban pada tahun itu, dan yang belum terpilih akan mendapat giliran pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut para ulama, praktik seperti ini tergolong akad iuran dan pinjam-meminjam (qardh) yang dibolehkan selama tidak ada tambahan atau keuntungan finansial dari transaksi tersebut. Tidak ada yang dirugikan, karena semua peserta berkomitmen untuk menunaikan qurban dan menerima giliran secara adil.
Model ini sangat membantu kaum muslimin yang ingin berqurban namun terkendala biaya. Dengan arisan, biaya qurban terasa lebih ringan dan dapat dicicil tanpa bunga, sekaligus membangun semangat kolektif dalam menjalankan ibadah.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menekankan pentingnya kejelasan akad dan niat dalam praktik semacam ini. Asalkan tidak ada unsur manipulatif, arisan qurban menjadi sarana muamalah yang baik dan sejalan dengan semangat syariah.
Selain itu, arisan qurban bisa menjadi sarana edukasi keuangan dan penguatan ukhuwah. Peserta saling mendukung dan belajar mempersiapkan dana ibadah jauh-jauh hari, bukan sekadar menunggu rezeki datang mendadak.
Arisan qurban adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memberi solusi atas tantangan umat. Selama dijalankan dengan jujur dan transparan, maka ia menjadi jalan alternatif menuju ibadah yang penuh berkah.
