Bondowoso – Rencana pembangunan jogging track di Alun-alun Raden Bagus Asra Bondowoso kembali terhenti di tengah jalan. Proyek senilai Rp1,6 miliar itu diputuskan untuk ditunda setelah DPRD dan Pemkab Bondowoso sepakat mengalihkan anggaran ke sektor infrastruktur jalan yang dinilai lebih mendesak.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso tentang persetujuan Perubahan APBD 2025 pada Rabu (1/10/2025). Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa alasan penundaan bukan semata karena anggaran, tetapi juga menyangkut dampak sosial yang ditimbulkan.
“Jogging track bersinggungan langsung dengan pedagang kaki lima (PKL) di timur dan barat alun-alun. Penataan tidak bisa asal memindahkan mereka ke tempat yang tidak representatif,” kata Dhafir.
Ia menambahkan, seluruh pokok pikiran (pokir) anggota dewan juga dialihkan ke perbaikan jalan, sekaligus menindaklanjuti catatan evaluasi KPK terkait pengelolaan anggaran. “Membangun alun-alun tidak cukup hanya jogging track. Infrastruktur dasar masyarakat lebih dulu harus dipenuhi,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menyatakan penundaan ini bukan berarti pembatalan. Jogging track tetap dipandang penting sebagai wajah kota, namun prioritas pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Infrastruktur jalan lebih mendesak. Jogging track tetap penting, tapi harus diharmonisasikan dengan kebutuhan lain,” jelas Rozi.
Ia juga menilai jogging track berfungsi ganda sebagai sarana olahraga sekaligus jalur pejalan kaki yang aman. Namun, proses penataan harus memperhatikan faktor sosial agar tidak memicu gesekan dengan PKL. Pemkab bahkan sedang mengkaji opsi relokasi ke kawasan Jembatan Ki Ronggo atau Stadion Magenda, maupun penataan modern yang tetap memberi ruang bagi geliat UMKM. “Alun-alun bukan hanya pusat olahraga, tapi juga wisata kuliner dan ruang interaksi sosial,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Ki Ronggo, Mujiati, menyoroti akar masalah yang menurutnya terletak pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2017. Aturan itu melarang keberadaan PKL di kawasan alun-alun.
“Perbup itu sejak awal merugikan pelaku UMKM. Dari 2017 hingga sekarang masalah ini tidak pernah selesai. Kalau aturan tidak dibenahi, revitalisasi tidak akan pernah tuntas,” ujar Mujiati.
Meski begitu, ia menyambut baik keputusan pemerintah menunda proyek jogging track. Mujiati berharap Pemkab Bondowoso membuka ruang dialog dengan pelaku UMKM untuk mencari solusi adil. “Alun-alun adalah ikon Bondowoso. Wisatawan datang bukan hanya untuk jalan-jalan, tapi juga kuliner. PKL bagian dari wajah kota. Kami berterima kasih, jogging track ditunda demi faktor kemanusiaan,” tuturnya.
