Bontang – Seorang pria berinisial M (56), warga Bontang Selatan, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada 22 Oktober 2024 di tempat kerja M, yang merupakan sebuah perusahaan besar di Kota Bontang. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, menyampaikan kecaman keras atas tindakan tersebut dan meminta penanganan tuntas terhadap kasus yang ia nilai sangat keji ini. “Itu tindakan sangat jahat dan tidak berperikemanusiaan. Kurangnya pemahaman agama dan rendahnya moral bisa jadi salah satu pemicunya. Kami di Komisi A DPRD harus memastikan kebenaran laporan ini dan segera mendorong tindakan lanjut untuk memastikan keadilan,” ujar Muhammad Yusuf pada Senin (4/11/2024).
Kepedulian terhadap Masa Depan Anak
Yusuf menegaskan bahwa kasus pencabulan anak tidak bisa dianggap sepele, mengingat dampaknya yang besar terhadap psikologi korban. Menurutnya, tindakan kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya melukai fisik korban tetapi juga memberikan dampak jangka panjang terhadap mental dan perkembangan psikologisnya.
“Bagaimana anak-anak seperti ini bisa tumbuh dengan baik jika mereka sudah mengalami pengalaman traumatis di usia muda? Mereka pasti akan mengalami trauma, dan trauma itu bisa berpengaruh hingga mereka dewasa. Pihak berwenang perlu memberikan pendampingan yang terus-menerus bagi korban, agar mereka dapat pulih dari kejadian ini,” lanjut Yusuf.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan psikologis kepada korban, termasuk layanan konseling yang bisa membantu korban mengatasi trauma yang mungkin dirasakannya.
Desakan Agar Proses Hukum Dijalankan dengan Tegas
Selain pendampingan terhadap korban, Muhammad Yusuf mendorong aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa Komisi A DPRD Kota Bontang akan mengawasi perkembangan kasus ini secara intensif dan meminta pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bersikap tegas dalam menghadapi pelaku.
“Kasus seperti ini harus ditindak secara hukum tanpa kompromi. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk lolos dari hukuman yang setimpal. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Yusuf berharap agar proses penyidikan berjalan lancar, sehingga pelaku bisa segera diadili dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Ia menambahkan, ketegasan penegakan hukum dalam kasus ini juga akan menjadi sinyal kuat bagi pelaku-pelaku potensial lainnya bahwa tindak kejahatan serupa tidak akan ditoleransi di Bontang.
Pemantauan Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait
Muhammad Yusuf juga menyoroti peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa pihak Komisi A DPRD akan mengecek sejauh mana OPD yang berwenang, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), turut serta dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak.
“OPD terkait harus proaktif dan tidak hanya menunggu instruksi. Kasus ini menyangkut hak anak yang harus dilindungi, jadi kita semua, termasuk pemerintah daerah, harus hadir memberikan dukungan,” kata Yusuf.
Investigasi lebih lanjut juga diperlukan untuk memahami faktor-faktor yang mungkin menjadi latar belakang dari kasus ini. Yusuf menilai lingkungan sosial dan keluarga perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Pemerintah perlu melihat faktor lingkungan yang mempengaruhi anak-anak di Bontang. Ini bukan sekadar menindak pelaku, tetapi juga melibatkan upaya preventif agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Masyarakat Diharapkan Ikut Berperan dalam Pencegahan
Selain itu, Yusuf mengajak masyarakat Bontang untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar mereka, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga seluruh masyarakat. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika mendapati tanda-tanda kekerasan atau ancaman terhadap anak-anak di lingkungannya.
“Anak-anak adalah aset masa depan kita. Kita semua punya tanggung jawab untuk melindungi mereka. Jangan diam jika ada yang mencurigakan atau potensi kejahatan di sekitar kita. Segera lapor ke pihak berwenang,” ungkap Yusuf.
Ia berharap dengan adanya keterlibatan masyarakat dan koordinasi antara pemerintah, aparat hukum, serta OPD terkait, Bontang dapat menjadi kota yang lebih aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.