Jakarta – Penjagaan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh puluhan personel TNI memunculkan “alarm” dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai keterlibatan militer di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian menimbulkan kekhawatiran terhadap supremasi sipil, supremasi hukum, dan independensi penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan kritik tersebut pada Kamis (9/7/2026). Sorotan diarahkan pada keberadaan personel TNI di kediaman Febrie di Jakarta Selatan, serta kemunculan rombongan pria berseragam militer di Polda Metro Jaya. Amnesty menilai rangkaian peristiwa itu perlu dijelaskan secara terbuka agar batas antara tugas pertahanan dan penegakan hukum sipil tetap jelas.
“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Amnesty terhadap situasi yang berkembang. Sebelumnya, Mabes TNI telah memberikan penjelasan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan dikoordinasikan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Amnesty berpandangan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai dinamika hubungan antarlembaga. Menurut Usman, keterlibatan militer di tengah proses hukum yang dijalankan institusi sipil berpotensi memunculkan persoalan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga.
“Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer,” ujar Usman.
Usman juga menyoroti pembagian peran antara TNI dengan institusi penegak hukum. Dalam pandangan Amnesty, fungsi pertahanan yang dijalankan militer perlu dibedakan secara tegas dari tugas kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum,” katanya.
Kritik Amnesty muncul setelah rumah Febrie dijaga ketat pada Rabu (8/7/2026) malam. Dokumentasi di lokasi memperlihatkan personel TNI berada di sekitar kediaman Jampidsus. Peristiwa tersebut berlangsung ketika kepolisian tengah mengusut dugaan perkara korupsi tata kelola batu bara.
Mabes TNI sebelumnya menegaskan pengamanan rumah Febrie merupakan tugas berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyebut penugasan telah melalui koordinasi resmi.
TNI merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu landasan pengamanan.
Di sisi lain, Amnesty mempertanyakan penggunaan peraturan tersebut sebagai dasar untuk mengerahkan personel militer ke kediaman Jampidsus, terutama karena pengamanan berlangsung di tengah proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
“Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil,” ungkap Usman.
Pernyataan mengenai intimidasi dan intervensi tersebut merupakan penilaian Amnesty. TNI sendiri telah menyatakan proses hukum yang dijalankan kepolisian merupakan kegiatan berbeda dan tetap menjadi kewenangan Polri.
Perbedaan pandangan tersebut menempatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebagai salah satu titik perdebatan. Bagi TNI, regulasi tersebut berkaitan dengan dasar perlindungan terhadap jaksa. Sementara Amnesty mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut dapat digunakan untuk melibatkan personel militer dalam pengamanan ketika terdapat proses penegakan hukum oleh institusi lain.
Amnesty juga menghubungkan persoalan tersebut dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang diusut. Menurut Usman, perkara itu mempunyai dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan pasokan energi dan kehidupan masyarakat.
Ia menilai dugaan korupsi batu bara yang sedang ditangani aparat perlu diusut secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Amnesty mengaitkan persoalan pasokan listrik dengan hak masyarakat untuk memperoleh standar hidup yang layak.
Dalam konteks tersebut, Amnesty merujuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya atau ICESCR. Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Amnesty menilai penegakan hukum yang independen menjadi penting bukan hanya untuk menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak dalam suatu perkara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Usman juga menilai penjelasan yang telah diberikan TNI maupun Kejaksaan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai pengerahan personel militer. Amnesty meminta pemerintah memastikan batas kewenangan institusi tetap dijalankan.
Di sisi lain, Mabes TNI sebelumnya telah membantah pengamanan terhadap Jampidsus berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian. TNI menyatakan dua kegiatan tersebut merupakan proses berbeda.
Posisi masing-masing pihak dengan demikian berbeda. TNI menyatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan mempunyai dasar koordinasi, sementara Amnesty mempersoalkan implikasi pengerahan militer tersebut terhadap pemisahan fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil.
Amnesty juga meminta penyidikan dugaan korupsi batu bara terus dilaksanakan tanpa intervensi pihak mana pun. Organisasi itu sekaligus mendorong pemerintah melihat persoalan energi dalam konteks yang lebih luas.
“Di tengah pengusutan kasus korupsi batubara yang menyebabkan krisis pemadaman listrik di berbagai daerah ini, kami juga kembali menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali ketergantungan pada sumber energi berbasis batubara dan serius memikirkan sumber energi yang berkelanjutan,” pungkas Usman.
Polemik pengamanan kediaman Jampidsus pada akhirnya memperlihatkan dua isu yang berjalan beriringan. Pertama, kebutuhan negara memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. Kedua, perlunya memastikan pelibatan militer tidak mengaburkan pembagian kewenangan antara institusi pertahanan dan lembaga penegak hukum sipil.
Amnesty International Indonesia menempatkan persoalan kedua sebagai fokus kritiknya. Sementara TNI menyatakan pengerahan personel memiliki dasar permintaan dari Kejaksaan. Perbedaan pandangan tersebut membuat transparansi mengenai kebutuhan, dasar, batas, dan durasi pengamanan menjadi penting bagi publik untuk memahami konteks penugasan secara utuh.
