Jakarta – Pengusutan tiga dugaan kasus korupsi besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendapat dukungan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Di tengah dinamika antarlembaga yang menjadi perhatian publik, organisasi mahasiswa itu menyerukan satu garis tegas: proses hukum harus berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
PB PMII menyampaikan sikap tersebut pada Kamis (9/7/2026), ketika Kortastipidkor Polri tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi. Sekretaris Jenderal PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil mengatakan langkah pemberantasan korupsi perlu dikawal secara objektif dan transparan. Ia juga secara khusus meminta Tentara Nasional Indonesia menghormati kewenangan penyidik kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
PB PMII memandang pengusutan perkara korupsi perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme hukum. Organisasi tersebut menekankan pentingnya independensi penyidik agar fakta dan alat bukti dalam perkara dapat diperiksa tanpa tekanan kepentingan di luar proses hukum.
Sikap itu muncul bersamaan dengan berkembangnya perhatian publik terhadap hubungan antara aparat penegak hukum dan TNI. Pada periode yang sama, keberadaan personel TNI dalam pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan.
Mabes TNI sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan. TNI menyatakan tugas tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta tidak berkaitan dengan proses hukum yang dijalankan kepolisian.
PB PMII, di sisi lain, menekankan pentingnya memastikan proses penyidikan oleh Kortastipidkor tidak mengalami hambatan atau intervensi. Pernyataan organisasi tersebut merupakan sikap mereka terhadap perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya,” kata Syahrul.
Permintaan tersebut tidak disampaikan sebagai kesimpulan bahwa TNI telah terbukti melakukan intervensi. PB PMII menyampaikannya sebagai seruan agar pembagian kewenangan antarlembaga tetap dijaga selama proses pemberantasan korupsi berlangsung.
Bagi PB PMII, kepatuhan seluruh institusi terhadap hukum menjadi unsur penting dalam menjaga stabilitas nasional. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara korupsi seharusnya tidak berubah menjadi tarik-menarik kepentingan ataupun kewenangan antarlembaga.
Perhatian PB PMII juga diarahkan pada prinsip supremasi sipil dalam proses pemberantasan korupsi. Menurut Syahrul, perkara pidana harus diselesaikan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku dengan menjamin persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persamaan di hadapan hukum sebagai salah satu dasar sikap PB PMII. Organisasi itu meminta tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu ketika penyidik sedang menjalankan proses penegakan hukum.
PB PMII juga mengingatkan potensi munculnya ego sektoral antarinstitusi. Menurut mereka, kepentingan pemberantasan korupsi harus ditempatkan di atas kepentingan kelembagaan sehingga penyidikan dapat berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam sistem penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kortastipidkor merupakan bagian dari Polri yang menjalankan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, PB PMII meminta penyidik diberikan kesempatan bekerja secara profesional. Dukungan terhadap pengusutan perkara, menurut organisasi tersebut, sekaligus harus dibarengi dengan pengawasan agar prosesnya objektif dan transparan.
Sementara itu, TNI telah menyampaikan posisi resminya terkait pengamanan Jampidsus yang menjadi bagian dari dinamika pada periode tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengerahan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan kepolisian.
TNI juga menyatakan informasi mengenai penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi merupakan proses berbeda yang sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Penjelasan tersebut menjadi posisi resmi Mabes TNI di tengah berkembangnya sorotan publik.
Dengan demikian, terdapat dua konteks yang perlu dibedakan. TNI menyebut keberadaan personelnya merupakan bagian dari pengamanan atas permintaan Kejaksaan, sementara PB PMII menyampaikan seruan agar proses penyidikan korupsi oleh Kortastipidkor tidak mendapatkan intervensi dari institusi mana pun.
PB PMII juga menyatakan akan terus memantau perkembangan pengusutan tiga dugaan kasus korupsi tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil serta tidak dipengaruhi kompromi politik ataupun tekanan kekuatan lain.
Sikap organisasi mahasiswa itu menambah suara masyarakat sipil dalam mengawal proses pemberantasan korupsi. Bagi PB PMII, persoalan utama bukan sekadar lembaga mana yang sedang menangani perkara, melainkan kemampuan sistem hukum memastikan penyidikan dapat berlangsung independen.
Penegakan hukum yang transparan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika perkara besar melibatkan perhatian banyak lembaga, batas kewenangan dan koordinasi antarinstitusi perlu terlihat jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya benturan kepentingan.
Pada akhirnya, PB PMII memberikan dukungan terhadap langkah Kortastipidkor Polri mengusut tiga dugaan kasus korupsi sekaligus menyerukan agar semua institusi menghormati proses tersebut. Organisasi itu menempatkan profesionalisme penyidik, persamaan di hadapan hukum, transparansi, serta supremasi hukum sipil sebagai prinsip yang harus dijaga sampai penanganan perkara selesai.