Jakarta – Penjagaan puluhan prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan di tengah bergulirnya sejumlah proses penegakan hukum. Mabes TNI kemudian membuka alasan di balik pengamanan tersebut dengan menyatakan penugasan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
Pengamanan berlangsung di kediaman Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan penugasan prajurit telah dikoordinasikan antarlembaga dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut penjelasan Mabes TNI, keberadaan prajurit di kediaman Jampidsus ditempatkan dalam konteks perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas. Nas merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 sebagai dasar yang berkaitan dengan perlindungan negara terhadap jaksa.
Mabes TNI juga menegaskan pengamanan tersebut tidak berhubungan dengan isu lain yang berkembang pada saat bersamaan. Pernyataan ini disampaikan ketika perhatian publik turut tertuju pada kegiatan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ucap Nas.
Mabes TNI dengan demikian menyatakan penjagaan terhadap Febrie merupakan tugas tersendiri berdasarkan permintaan Kejaksaan. TNI tidak mengaitkan pengerahan personel tersebut dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang dilakukan institusi penegak hukum lain.
Nas juga memberikan penjelasan mengenai informasi penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut dia, tindakan hukum tersebut merupakan proses berbeda dan menjadi kewenangan Polri.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.
Pada periode yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penanganan dugaan perkara suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Mabes TNI tidak menyebut kegiatan kepolisian tersebut sebagai alasan pengamanan kediaman Jampidsus. Nas justru menekankan bahwa kedua kegiatan berada dalam konteks dan kewenangan yang berbeda.
Pemandangan di rumah Febrie pada Rabu (8/7/2026) malam sebelumnya menarik perhatian. Puluhan prajurit TNI terlihat berada di sekitar rumah yang terletak di kawasan Kebayoran Baru tersebut.
Sejumlah prajurit tampak berjaga di depan gerbang utama kediaman. Personel lainnya bersiaga di area taman depan, sementara beberapa petugas berpakaian sipil juga terlihat berada di sekitar lokasi.
Pengamanan tidak hanya melibatkan personel militer. Sejumlah jaksa internal Jampidsus yang mengenakan seragam korsa merah juga terlihat berada di bagian dalam gerbang.
Kehadiran beberapa unsur tersebut membuat pengamanan di kediaman Febrie tampak berlapis. Situasi itu kemudian mendapat perhatian karena terjadi bersamaan dengan sejumlah perkembangan penegakan hukum yang tengah menjadi pembicaraan publik.
Penjelasan TNI menempatkan permintaan resmi dari Kejaksaan sebagai dasar penugasan prajurit. Dengan demikian, Mabes TNI menyatakan keberadaan personelnya bukan pengerahan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan institusi terkait.
Rujukan terhadap Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga menjadi bagian dari argumentasi Mabes TNI mengenai landasan pengamanan. Regulasi tersebut berkaitan dengan perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam konteks hubungan antarlembaga, penjelasan tersebut menunjukkan adanya koordinasi antara TNI dan Kejaksaan dalam pelaksanaan pengamanan. Sementara itu, kegiatan penegakan hukum oleh kepolisian disebut tetap berada dalam kewenangan Polri.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi perhatian karena TNI, Kejaksaan, dan Polri memiliki tugas institusional yang berbeda. Keberadaan aparat militer dalam pengamanan pejabat penegak hukum karena itu membutuhkan dasar serta mekanisme koordinasi yang jelas.
Mabes TNI menyatakan mekanisme tersebut telah ditempuh dalam pengamanan Jampidsus. Namun, pernyataan Nas tidak menjelaskan secara terperinci jumlah personel yang ditugaskan maupun durasi pengamanan di kediaman Febrie.
Febrie Adriansyah sendiri memegang posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Bidang yang dipimpinnya menangani berbagai perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Posisi strategis tersebut membuat kegiatan dan pengamanan terhadap Jampidsus kerap menjadi perhatian, terutama ketika penanganan perkara besar sedang berlangsung. Meski demikian, Mabes TNI menegaskan pengamanan pada Rabu malam tidak boleh dikaitkan secara langsung dengan isu maupun proses hukum lain tanpa dasar.
Keterangan Kapuspen TNI akhirnya menjadi penjelasan resmi atas keberadaan puluhan prajurit di kediaman Jampidsus. TNI menyatakan penugasan dilakukan atas permintaan Kejaksaan, telah melalui koordinasi resmi, dan mengacu pada ketentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa.
Di sisi lain, Mabes TNI menegaskan penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan proses terpisah. Dengan penjelasan tersebut, TNI menempatkan tugas personelnya sebatas pengamanan Jampidsus, sedangkan proses hukum lainnya tetap menjadi kewenangan institusi penegak hukum yang menangani perkara.
