Pasaman Barat – Upaya penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sekaligus menghentikan aktivitas tambang ilegal di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Rabu (29/10/2025).
Operasi yang dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik itu berlangsung dramatis. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun gagal karena petugas telah mengepung area tambang terlebih dahulu. “Saat tim gabungan tiba di TKP, para pelaku sempat berusaha kabur, tetapi berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi GoNews.id.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan tiga pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AD (31) dan AR (22), masing-masing berperan sebagai operator penyaringan material atau “anggota box”, serta ZH (45), operator alat berat. Dari hasil interogasi di lokasi, ketiganya mengaku telah beroperasi secara ilegal selama dua bulan terakhir dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
“Modus mereka adalah tidak beroperasi di satu titik, agar sulit terdeteksi petugas. Namun berkat laporan masyarakat dan koordinasi yang cepat, aktivitas ilegal ini akhirnya bisa dihentikan,” jelas Kapolres Agung Tribawanto.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti penting, termasuk satu unit excavator Caterpillar 320 GX berwarna kuning, satu mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembilan jerigen solar (delapan kosong dan satu berisi 35 liter), serta dua karpet penyaring emas yang digunakan untuk mengekstraksi logam mulia dari material tambang.
“Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI di wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh stakeholder dan masyarakat untuk ikut berperan aktif menghentikan praktik tambang ilegal. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga alam dan masa depan daerah,” pungkasnya.
