Surakarta – Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi, suara tegas datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan digagalkan, demi menjaga keberlanjutan swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.
Penegasan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat berada di Surakarta, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, larangan alih fungsi LSD bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan mandat hukum yang bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, tidak ada ruang toleransi bagi kepentingan apa pun yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan nonpertanian.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa beraninya,” kata Ahmad Luthfi dengan nada tegas.
Ia menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan fondasi utama dalam menjaga kemandirian pangan daerah dan nasional. Jawa Tengah, sebagai salah satu lumbung pangan nasional, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lahan sawah produktif tidak tergerus oleh laju pembangunan yang tidak terkendali.
Komitmen tersebut, lanjut Luthfi, sejalan dengan kebijakan nasional yang juga ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pemerintah pusat telah mengingatkan seluruh daerah agar tidak mencoba-coba mengalihfungsikan lahan sawah yang telah masuk dalam kategori LSD.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” ujarnya.
Ahmad Luthfi menyebutkan, saat ini Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang menjadi tulang punggung produksi pangan daerah. Luasan tersebut, menurutnya, harus dipertahankan secara konsisten agar tidak menyusut akibat tekanan pembangunan infrastruktur, kawasan industri, maupun permukiman.
“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Komitmen itu saya pegang,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan dalam skala besar, Luthfi meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Ia membuka ruang bagi publik untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Lahan Sawah Dilindungi.
“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” katanya.
Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memiliki peran strategis dalam proses pengawasan, verifikasi, serta evaluasi setiap usulan pembangunan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari kabupaten dan kota selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ujarnya.
Dengan sikap tegas ini, Pemprov Jawa Tengah berharap keberadaan Lahan Sawah Dilindungi benar-benar terjaga dan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata. Perlindungan sawah produktif dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan pangan, kesejahteraan petani, serta ketahanan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
