Bontang – Dalam tata tertib (tatib) DPRD Bontang dituliskan bahwa jika Pihak yang diundang mangkir tiga kali, maka akan dipanggil secara paksa.
Ketidakhadiran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan PT Panglima Siaga Bangsa (PSB) direspon oleh DPRD Bontang dengan mengingatkan kembali tatib yang telah disepakati.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli di Ruang Rapat II Kantor DPRD Bontang pada Senin (26/10/2020).
“Saya rasa menurut tatib kita. Jika kami undang tiga kali, lalu ketika tiga kali diundang itu tidak mengahadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan DPRD Bontang. Maka di dalam tatib itu mengatur bahwa kami bisa memanggil secara paksa,” ungkap Rusli.
Rusli berpesan pada staff yang mengurus pemanggilan RDP untuk mencatat agar bisa memanggil keduanya dalam rapat selanjutnya ada.
“Sesuai dengan tatib, tiga kali kami melayangkan surat panggilan lalu tidak dihadiri. Maka kami punya hak memanggil secara paksa,” tegasnya.
Menurut Rusli, jika tidak salah pada hari ini merupakan undangan kedua yang belum pernah dihadiri PT PSB. Sedangkan untuk Disnaker, ini merupakan ketidakhadiran pertama sebab mereka hadir dalam rapat sebelumnya.
“Memang di pagi ini sangat mengecewakan, karena kami sudah bersurat dua kali mengajak untuk RDP. Tapi PT PSB tidak pernah hadir,” ucapnya.