Kutim – Proyek pembangunan Ring Road II B yang menghubungkan Jalan AW Sjahranie ke APT Pranoto di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait perolehan lahan dan beberapa bagian yang melibatkan jembatan. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah penyelesaian masalah perolehan lahan, yang sempat menjadi hambatan.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa awalnya sekitar 13 pemilik lahan menolak hasil penilaian dari tim appraisal terkait pengadaan lahan untuk proyek ini. Melalui upaya komunikasi dan penjelasan yang cermat, akhirnya, ke-13 orang tersebut menerima penawaran dan pembayaran yang diajukan oleh pemerintah.
“Kurang lebih yang masih bermasalah adalah 13 orang yang awalnya menolak hasil penilaian tim appraisal. Namun, saya mencoba memahami mereka dan memanggil mereka untuk berbicara. Alhamdulillah, akhirnya mereka menerima pembayaran, dan masalah ini berhasil diselesaikan,” ujar Simon Salombe saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023).
Meskipun sebagian besar masalah telah terselesaikan, Simon mengungkapkan bahwa masih ada tiga surat yang belum terbayarkan. Namun, ia menegaskan bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah ini akan segera dilakukan sebagai bagian dari perubahan proyek ini.
“Setelah kami melakukan identifikasi di lapangan, kami menemukan bahwa ada tiga surat yang masih belum terbayarkan. Kami akan segera menyelesaikannya dalam perubahan proyek ini sehingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat melanjutkan proyek ini setelah semuanya diselesaikan,” tandasnya.
Proyek Ring Road II B di Kutim menjadi langkah positif dalam pengembangan infrastruktur daerah ini. Penyelesaian masalah terkait perolehan lahan menjadi sangat penting untuk kelancaran proyek ini, yang diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi warga setempat dan ekonomi daerah. Pendekatan komunikatif yang diterapkan oleh pemerintah membuktikan bahwa dialog yang baik mampu menyelesaikan permasalahan dan memajukan pembangunan daerah.
