Kutim – Dalam upaya menjaga dan melindungi perempuan dan anak-anak di Kutai Timur, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Adji Farmila Rachmi, mengumumkan pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, atau yang dikenal dengan Simfoni PPA.
“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pencatatan, pelaporan, dan pengintegrasian data perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, memerlukan perlindungan khusus, dan masalah lainnya bagi UPTD PPA dan penyelenggara layanan PPA,” ungkap Adji Farmila Rachmi di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023).
Simfoni PPA melibatkan tiga pihak yang bertanggung jawab untuk menginput data, yaitu DP3A sendiri, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, dan Rumah Sakit Kudungga. Meski begitu, Adji Farmila menyoroti tantangan utama yang dihadapi terkait seringnya pergantian operator yang mengelola sistem.
Dalam Simfoni PPA, data tahun ini mencatat 36 kasus yang masuk ke DP3A Kutai Timur, dengan mayoritas melibatkan anak-anak. Diantaranya, empat kasus kekerasan terhadap perempuan dan 32 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus-kasus ini melibatkan pencabulan, pelecehan, dan masalah kompleks lainnya.
Kasus perdagangan orang atau trafficking juga mendapat perhatian, dengan tiga kasus tercatat pada tahun ini. Adji Farmila menjelaskan bahwa identifikasi kasus trafficking bisa menjadi tantangan, namun DP3A berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan cermat.
“Kasus trafficking melibatkan anak-anak sebaya SMP dan SMA. Faktor penyebabnya bervariasi, termasuk kurangnya perhatian dari orang tua, masalah rumah tangga, dan dalam beberapa kasus, masalah ekonomi,” ujarnya.
DP3A Kutai Timur telah membentuk tim yang dilengkapi dengan psikolog untuk menangani laporan kasus. Mereka turun ke lapangan, mendengarkan cerita korban, dan memberikan bimbingan yang diperlukan. Jika diperlukan, kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan.
“Dari 32 kasus yang melibatkan anak-anak, terdapat 12 kasus pelecehan, 14 kasus pencabulan, 3 kasus penelantaran anak, dan 1 kasus kekerasan,” jelas Adji Farmila.
“Pelaku kekerasan tersebut sering kali adalah individu dekat, seperti paman, ayah sambung, atau bahkan ayah kandung sendiri. Upaya perlindungan dan pendidikan menjadi sangat penting dalam mencegah kasus-kasus tragis seperti ini,” pungkasnya.
