Bondowoso – Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berupaya menjaga agar lahan pertanian produktif tidak semakin menyusut. Komitmen tersebut diwujudkan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso.
Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kawasan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi lahan. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan, penggunaan, serta pemanfaatan lahan pertanian agar tetap produktif dan berkelanjutan.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut memiliki arti strategis bagi masa depan sektor pertanian di daerahnya. Perlindungan lahan produktif dinilai menjadi salah satu kebutuhan mendasar untuk mempertahankan kemampuan daerah dalam menyediakan pangan bagi masyarakat.
Menurutnya, tanah pertanian bukan sekadar sumber penghasilan bagi petani, melainkan juga bagian dari aset daerah yang harus dijaga keberlangsungannya. Ketersediaan lahan pertanian berkaitan erat dengan stabilitas produksi pangan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta kebutuhan generasi mendatang.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bondowoso berupaya membangun sistem pengelolaan kawasan pertanian yang lebih terarah. Pengaturannya mencakup penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan sumber daya agraria yang berkaitan dengan keberlanjutan pertanian pangan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, dan kepentingan mempertahankan lahan pertanian produktif.
Pasalnya, perkembangan pembangunan daerah berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang untuk berbagai kegiatan di luar sektor pertanian. Tanpa pengendalian yang memadai, perubahan penggunaan lahan dapat memengaruhi luas kawasan produksi pangan dalam jangka panjang.
Karena itu, keberadaan aturan daerah mengenai pertanian pangan berkelanjutan diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan lahan. Dengan pedoman yang jelas, pengembangan wilayah dapat dilakukan tanpa mengesampingkan fungsi kawasan pertanian sebagai sumber produksi pangan.
Selain menyangkut ketersediaan pangan, perlindungan lahan pertanian juga memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat pedesaan. Sektor pertanian menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat Bondowoso sehingga keberadaan lahan produktif perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan.
Pengendalian alih fungsi lahan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kegiatan usaha tani. Apabila kawasan pertanian dapat dipertahankan, peluang masyarakat untuk terus mengembangkan aktivitas produksi pangan diharapkan tetap terbuka.
Meski telah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan administratif sebelum dapat diberlakukan sepenuhnya.
Raperda yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses klarifikasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut diperlukan guna memastikan materi pengaturan yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun ketentuan hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Proses ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme penyelarasan kebijakan daerah dengan kerangka peraturan yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.
Abdul Hamid Wahid turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bondowoso atas kerja sama selama proses pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Persetujuan bersama ini mencerminkan adanya kesepahaman antara unsur eksekutif dan legislatif mengenai pentingnya memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian pangan sebagai bagian dari kepentingan pembangunan daerah.
Namun, keberhasilan perlindungan lahan pertanian tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Pelaksanaan kebijakan, pengawasan pemanfaatan ruang, serta koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor yang menentukan efektivitas penerapannya.
Pemerintah daerah perlu memastikan ketentuan perlindungan lahan dapat diterjemahkan menjadi langkah pengendalian yang terukur. Hal tersebut penting agar tujuan menjaga kawasan pertanian produktif tidak berhenti pada penyusunan aturan semata.
Di sisi lain, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya petani, mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kawasan pertanian pangan.
Dengan adanya kepastian tersebut, kegiatan pertanian diharapkan dapat terus berlangsung seiring perkembangan pembangunan wilayah yang membutuhkan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya Bondowoso menjaga aset pertaniannya. Setelah seluruh proses pembentukan regulasi diselesaikan, efektivitas pelaksanaannya akan menjadi penentu keberhasilan perlindungan lahan produktif sekaligus penguatan ketahanan pangan daerah.
