Samarinda – Hutan adat bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan ruang hidup sekaligus warisan leluhur yang harus dijaga keberlangsungannya. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Viktor Yuan, menyatakan penolakan keras terhadap praktik alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit, terutama apabila berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja.
Viktor menilai, indikasi pembakaran kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan sawit harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merusak lingkungan, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat adat, serta mengancam kawasan yang selama ini dilindungi melalui ketentuan adat Dayak. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan sehingga merusak wilayah adat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, atau menghancurkan tempat yang dilindungi adat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Viktor.
Ia menegaskan, DAD Kaltim tidak memberikan toleransi terhadap tindakan perusakan wilayah adat yang terbukti melanggar hukum. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran yang terjadi memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan perkebunan kelapa sawit.
“Kalau ada indikasi membakar lahan, kemudian tidak lama setelah itu ditanam pohon sawit, ini persoalan serius. Kami menolak dengan tegas tindakan yang melanggar hukum adat maupun hukum positif,” tegasnya.
Menurut Viktor, persoalan alih fungsi hutan adat tidak boleh dipandang hanya dari sisi kepentingan investasi atau pengembangan perkebunan. Keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak mereka atas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan lahan.
Ia mengingatkan pemerintah, pemegang kewenangan, maupun perusahaan agar tidak mengabaikan status kawasan dan keberadaan komunitas adat ketika merencanakan kegiatan usaha. Pengambilan keputusan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan sosial sekaligus mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.
“Kalau statusnya hutan adat kemudian dialihkan menjadi lahan sawit, itu tidak boleh dibiarkan. Harus ditolak dengan keras, apalagi kalau keberadaan masyarakat adat di wilayah itu tidak diperhatikan,” katanya.
Viktor menjelaskan, masyarakat Dayak memiliki aturan adat yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran yang menyebabkan kerusakan hutan dan wilayah adat. Aturan tersebut menjadi bagian dari mekanisme komunitas dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat dengan alam.
Dalam penerapannya, setiap kampung, desa, maupun wilayah adat memiliki ketentuan sanksi yang tidak selalu sama. Jenis hukuman ditentukan berdasarkan aturan komunitas setempat serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi adat dapat berupa pembayaran denda dengan besaran yang disesuaikan dengan dampak pelanggaran. Bahkan, untuk kasus tertentu yang dinilai berat, pelaku dapat dikenai tindakan pengusiran dari wilayah adat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap kampung, desa, dan wilayah adat memiliki sanksi yang berbeda-beda. Namun, tujuannya hampir sama. Pelanggaran bisa dikenai denda adat, mulai dari yang ringan sampai berat, bahkan dalam kasus tertentu pelakunya bisa diusir dari wilayah tersebut,” jelas Viktor.
Ia menekankan bahwa keberadaan hukum adat harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di sekitar kawasan masyarakat adat. Penghormatan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tidak merugikan komunitas lokal.
Selain menyoroti dugaan pembakaran untuk kepentingan perkebunan, Viktor meminta agar praktik perladangan tradisional masyarakat Dayak tidak disamakan dengan pembukaan lahan yang menyebabkan kebakaran secara luas.
Menurutnya, kegiatan berladang secara tradisional memiliki tata cara dan ketentuan tersendiri yang diwariskan antargenerasi. Praktik tersebut mencakup teknik pengendalian api serta ritual adat yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam mengelola kawasan perladangan.
“Pembakaran lahan untuk berladang dan pembakaran lahan oleh korporasi merupakan dua hal yang jauh berbeda. Berladang memiliki teknik dan tata cara adat yang bertujuan agar api tidak meluas ke luar area perladangan,” ungkapnya.
Viktor menilai, perbedaan tujuan, metode, dan dampak pembakaran harus menjadi perhatian dalam menilai suatu peristiwa karhutla. Dengan demikian, masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan tidak serta-merta disamakan dengan pihak yang diduga melakukan pembakaran untuk membuka kawasan perkebunan.
Meski memiliki tata cara tradisional, setiap kegiatan pengelolaan lahan tetap perlu memperhatikan keselamatan lingkungan serta ketentuan hukum yang berlaku. Pencegahan kebakaran yang meluas menjadi kepentingan bersama karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat di luar kawasan yang terbakar.
Lebih jauh, Viktor memandang perlindungan hutan adat sebagai bagian penting dalam mempertahankan identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat Dayak di Kalimantan Timur.
Hutan adat tidak hanya menyediakan sumber penghidupan, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Hilangnya kawasan tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan tradisi sekaligus hubungan masyarakat dengan tanah leluhur mereka.
Untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, DAD Kaltim berencana mengonsolidasikan para tokoh adat guna membahas persoalan karhutla dan dugaan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Konsolidasi tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pandangan dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi komunitas adat dalam menghadapi kebijakan pemanfaatan lahan yang berpotensi memengaruhi kehidupan mereka.
“Ke depan, saya akan mengajak para tokoh adat untuk berkonsolidasi membahas masalah ini. Sikap DAD jelas, kami sangat tidak mendukung alih fungsi lahan secara sewenang-wenang yang tidak menganggap keberadaan masyarakat adat,” tandasnya.
Sikap DAD Kaltim tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hutan adat di tengah berbagai kepentingan pemanfaatan lahan. Viktor berharap seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat, memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum, serta mengutamakan kelestarian kawasan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Dayak.
