Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda semakin mengkhawatirkan. Ratusan hektare lahan yang dilalap api menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan bencana. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan mengusulkan peningkatan status karhutla menjadi bencana nasional melalui mekanisme yang berlaku.
Dorongan tersebut muncul menyusul meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, khususnya Samarinda. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda hingga 5 Oktober 2026, tercatat 246 kejadian kebakaran dengan total luas lahan terdampak mencapai 608,18 hektare. Kondisi ini menjadi perhatian karena kebakaran tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.
Arif menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat secara lebih intensif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk keterbatasan anggaran, peralatan pemadaman, serta kemampuan personel dalam menghadapi kebakaran yang terus berulang.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah konkret dengan mengusulkan peningkatan status penanganan karhutla kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi kebakaran yang terus meluas tentu membutuhkan perhatian dan dukungan yang lebih besar,” ujar Arif Kurniawan.
Arif menekankan bahwa dorongan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah agar melakukan langkah administratif dan koordinasi sesuai ketentuan. Usulan itu bukan berarti pemerintah pusat harus langsung menetapkan status bencana nasional, melainkan agar tingkat keparahan kebakaran dan kemampuan daerah dalam menanganinya dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Peningkatan status penanganan dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan dukungan pemerintah provinsi dan pusat dalam penyediaan sarana pemadaman, pengerahan personel, serta penguatan sistem pencegahan kebakaran.
Data BPBD Samarinda memperlihatkan peningkatan kejadian karhutla dalam waktu relatif singkat. Pada 1 September 2026, jumlah kebakaran tercatat sebanyak 127 kejadian dengan luas lahan terdampak sekitar 211 hektare. Namun, hingga 5 Oktober 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 246 kejadian dengan luas area terbakar mencapai 608,18 hektare.
Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar satu bulan, terdapat tambahan 119 kejadian kebakaran dengan peningkatan luas lahan terdampak mencapai 397,18 hektare. Lonjakan tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi petugas dalam mengendalikan kebakaran di tengah kondisi cuaca kering.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Sambutan dan Palaran. Di Kecamatan Sambutan, kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Pelita 8 dan Pulau Atas. Sementara itu, kawasan Bantuas di Kecamatan Palaran juga menghadapi ancaman kebakaran yang cukup serius.
Bahkan, kobaran api di kawasan Bantuas dilaporkan sempat mendekati hingga melompati badan jalan utama. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman karhutla tidak hanya terbatas pada kawasan hutan dan lahan kosong, tetapi juga berpotensi mengganggu akses transportasi serta membahayakan kawasan permukiman.
Melihat perkembangan tersebut, Arif menilai penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan langkah pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kesiapsiagaan melalui pemetaan kawasan rawan kebakaran, penyediaan sumber air, serta peningkatan kemampuan petugas di lapangan.
“Penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, apalagi jika kebakaran terus terjadi dan wilayah terdampaknya semakin luas. Kita membutuhkan dukungan peralatan, personel, anggaran, serta koordinasi yang lebih kuat agar upaya pemadaman dan pencegahan bisa berjalan maksimal,” kata Arif.
Menurut Arif, keterbatasan sarana pemadaman menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Medan yang sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, serta kebutuhan operasional petugas dapat memperlambat proses pengendalian kebakaran apabila tidak diimbangi dengan dukungan sumber daya yang memadai.
Karena itu, penguatan sistem penanggulangan bencana perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memprioritaskan penanganan darurat, tetapi juga menyiapkan kebijakan pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran pada masa mendatang.
Di tengah meningkatnya kejadian karhutla, Pemerintah Kota Samarinda telah menambah alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Perubahan 2026. Anggaran tersebut meningkat dari sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp13 miliar atau bertambah sebesar Rp3 miliar.
Tambahan anggaran itu dipersiapkan untuk mendukung penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk pemadaman karhutla, distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan, serta kebutuhan operasional penanggulangan bencana lainnya.
Meski demikian, anggaran BTT tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi penanganan karhutla. Dana tersebut juga harus tersedia untuk menghadapi kemungkinan bencana lain yang membutuhkan penanganan segera.
Kebutuhan pembiayaan penanganan kebakaran sendiri mencakup berbagai komponen, mulai dari pengerahan personel, pengoperasian kendaraan pemadam, penyediaan bahan bakar, perlengkapan keselamatan, hingga pengawasan lokasi setelah api berhasil dipadamkan.
Selain kerusakan lingkungan, kebakaran lahan juga menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat akibat munculnya kabut asap. Di sejumlah kawasan, asap kebakaran dilaporkan mengganggu jarak pandang pengendara dan berpotensi menghambat aktivitas transportasi.
Paparan asap juga dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta. Oleh sebab itu, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan sektor kesehatan dan pelayanan publik, bukan hanya instansi penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan kualitas udara serta langkah perlindungan yang dapat dilakukan ketika kabut asap meningkat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan pada 6 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul kondisi kekeringan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah serta ancaman kebakaran yang belum sepenuhnya terkendali.
Perpanjangan status tanggap darurat diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat mobilisasi personel, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya dalam penanganan kebakaran.
Ancaman karhutla juga belum sepenuhnya berakhir. Berdasarkan data BPBD Provinsi Kalimantan Timur, kejadian kebakaran lahan masih tercatat di kawasan Pulau Atas, Kota Samarinda, pada 19 Oktober 2026.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga kesiapsiagaan meskipun upaya pemadaman telah dilakukan di berbagai lokasi. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran perlu terus diperkuat untuk mencegah munculnya titik api baru.
Arif berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat. Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas pemerintahan karena dampak kebakaran dapat meluas hingga ke wilayah lain.
Selain BPBD, keterlibatan TNI, Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat juga diperlukan untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran. Sinergi tersebut dinilai penting agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui patroli kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, penyediaan sumber air, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar serius memperjuangkan dukungan penanganan karhutla kepada pemerintah pusat. Jangan sampai kebakaran terus meluas sementara kemampuan daerah terbatas. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga diperlukan langkah nyata dan kerja sama semua pihak untuk mengatasi persoalan ini,” tegas Arif.
Arif menilai pemerintah daerah perlu menjadikan peningkatan kejadian karhutla sebagai bahan evaluasi terhadap kesiapan sistem penanggulangan bencana. Evaluasi tersebut mencakup kemampuan respons petugas, ketersediaan peralatan, dukungan anggaran, hingga efektivitas langkah pencegahan.
Adapun penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan indikator sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, usulan peningkatan status harus didukung data yang memadai mengenai dampak kebakaran, kerugian, luas wilayah terdampak, serta kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan penanganan.
Dengan jumlah kejadian yang telah mencapai 246 kasus dan luas lahan terbakar lebih dari 608 hektare hingga awal Oktober 2026, penguatan penanganan karhutla menjadi kebutuhan penting bagi Kota Samarinda. Dorongan Fraksi PKS DPRD Samarinda agar pemerintah daerah mengusulkan peningkatan status penanganan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, dukungan sumber daya, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran yang masih berlangsung.
