Karawang – Seperti mata rantai yang terus berputar, dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi disebut masih berlangsung di sepanjang jalur BIC-Dawuan, Kabupaten Karawang. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pengumpulan solar dari sejumlah kendaraan untuk ditampung sementara sebelum dibawa ke lokasi penyimpanan lain dan diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Rabu (30/9/2026), ditemukan sedikitnya enam hingga tujuh titik yang diduga menjadi lokasi transit solar di sepanjang jalan raya BIC-Dawuan. Sejumlah lokasi tersebut memanfaatkan tempat usaha di pinggir jalan sebagai titik persinggahan sementara. Solar diduga dikumpulkan sebelum kemudian dipindahkan menuju gudang penyimpanan di wilayah Karawang.
Salah satu lokasi penyimpanan yang disebut dalam penelusuran berada di kawasan Telukjambe, sekitar Jalan Raya Peruri, dan diduga dikelola seseorang berinisial RS. Lokasi lainnya disebut berada di kawasan Badami. Informasi mengenai kepemilikan maupun fungsi gudang-gudang tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Penelusuran lapangan juga menemukan sejumlah bengkel dan tempat tambal ban di sepanjang jalur BIC-Dawuan yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transit. Modus yang ditengarai terjadi adalah pemindahan solar dari kendaraan berat ke tempat penampungan sementara sebelum BBM tersebut dikumpulkan dalam jumlah lebih besar.
Aktivitas itu bahkan disebut dapat berlangsung pada siang hari ketika arus kendaraan dan kegiatan masyarakat masih ramai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama apabila kegiatan pemindahan dan penampungan berlangsung berulang di lokasi yang sama.
Penelusuran juga memperoleh informasi mengenai dugaan sumber solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Karawang. Salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Rengasdengklok. Namun, dugaan adanya transaksi yang menyalahi ketentuan di SPBU tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari Pertamina, BPH Migas maupun aparat penegak hukum.
Persoalan utama dalam dugaan praktik tersebut adalah peruntukan BBM bersubsidi. Solar subsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur agar dapat diterima konsumen yang berhak. Apabila BBM bersubsidi dikumpulkan menggunakan cara yang melanggar ketentuan untuk kemudian diperjualbelikan kembali bagi kepentingan komersial, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Keberadaan titik-titik yang diduga menjadi tempat transit juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Apalagi, aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang di jalur yang sama. Kepolisian, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan maupun tindakan yang telah dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di kawasan tersebut.
Belum adanya tindakan yang diketahui publik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembiaran ataupun keterlibatan aparat. Karena itu, dugaan mengenai adanya perlindungan, koordinasi, atau pemberian sejumlah uang kepada aparat penegak hukum tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil penyelidikan.
Namun, apabila informasi mengenai aktivitas penampungan solar subsidi tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya dapat diarahkan kepada pihak yang menampung BBM, tetapi juga sumber pasokan, kendaraan yang digunakan, lokasi penyimpanan, pihak yang membeli kembali, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya. Karena itu, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap suatu kasus harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
Pengawasan terhadap SPBU juga menjadi bagian penting. Apabila pemeriksaan menemukan adanya badan usaha atau pihak tertentu yang dengan sengaja membantu penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi regulator maupun aparat untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi di jalur BIC-Dawuan masih membutuhkan tanggapan dari Polres Karawang, Pertamina, BPH Migas, pengelola SPBU yang disebut, serta pihak-pihak lain yang berkaitan. Hak jawab dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan temuan lapangan dapat diuji secara berimbang.
Aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Karawang. Penelusuran secara transparan diperlukan untuk memastikan solar subsidi sampai kepada konsumen yang berhak sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan titik-titik penampungan yang disebut beroperasi di sepanjang jalur BIC-Dawuan.
