Tanah Datar – Laporan warga menjadi “pintu masuk” bagi aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Polres Tanah Datar kini menyiapkan pengecekan langsung ke dua kawasan yang dilaporkan, yakni Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tindak lanjut dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah nagari pada Senin (28/9/2026), sebelum turun ke lokasi yang dilaporkan.
Pertemuan koordinasi berlangsung di Kantor Wali Nagari Balimbiang. Sejumlah unsur terkait hadir, di antaranya Kepala Dinas Nakerin Nussirwan, Kepala Kesbangpol Hendra Setiawan, jajaran Satpol PP, Camat Rambatan, Kapolsek, serta Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni bersama perangkat nagari.
Pertemuan itu membahas persiapan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. Tim nantinya akan memeriksa ada atau tidaknya kegiatan pertambangan, bentuk aktivitas di lokasi, hingga aspek legalitas atau perizinannya.
Secara administratif, Nagari Balimbiang memang merupakan salah satu nagari di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Dokumen resmi pemerintah daerah mencatat Kecamatan Rambatan terdiri atas lima nagari, termasuk Balimbiang.
“Informasi dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami akan melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aktivitas yang dilakukan serta aspek perizinannya,” ujar Iqbal.
Iqbal menekankan, laporan awal masyarakat belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan telah terjadi aktivitas PETI. Pemeriksaan langsung dibutuhkan agar tindakan selanjutnya didasarkan pada fakta yang ditemukan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, kami akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Tidak hanya berdasarkan informasi awal. Setelah pengecekan dilakukan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya sesuai hasil di lapangan,” tegasnya.
Pengecekan ke Bukik Tamasu dan Sawah Kareh direncanakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) atau Rabu (30/9/2026). Kondisi medan menuju kawasan yang dilaporkan menjadi salah satu pertimbangan, sehingga tim perlu mempersiapkan personel, kendaraan, dan perlengkapan sebelum bergerak ke lokasi.
Pemerintah Nagari Balimbiang juga menyatakan siap mendukung proses tersebut. Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diperiksa secara objektif, terutama untuk mengetahui legalitas kegiatan dan kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Kami dari pemerintah nagari tentu mendukung upaya pengecekan yang dilakukan aparat dan OPD terkait. Yang terpenting, kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudia.
Menurut Yudia, pemerintah nagari siap memberikan informasi yang diperlukan serta membantu tim gabungan ketika melakukan pemeriksaan lapangan. Koordinasi antara nagari, kepolisian dan organisasi perangkat daerah dinilai penting agar persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara bersama-sama dan objektif. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pemerintah nagari siap berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait,” ujarnya.
Keberadaan Sawah Kareh sebagai salah satu jorong di wilayah Balimbiang juga tercatat dalam data layanan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Data Dinas Kesehatan daerah tersebut mencantumkan Pustu Sawah Kareh berada di Nagari Balimbing dan masuk wilayah pelayanan Puskesmas Rambatan I.
Pengecekan lapangan selanjutnya menjadi tahapan penting untuk menjawab laporan warga. Selain memastikan ada atau tidaknya kegiatan pertambangan, tim akan menelusuri jenis aktivitas yang berlangsung dan dokumen perizinan apabila ditemukan kegiatan pertambangan di lokasi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau dugaan pelanggaran ketentuan lainnya, kepolisian selanjutnya dapat menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk sementara, informasi mengenai PETI di Bukik Tamasu dan Sawah Kareh masih berstatus dugaan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menunggu verifikasi lapangan dan pemeriksaan pihak berwenang, sehingga hasil pengecekan Polres Tanah Datar bersama unsur pemerintah daerah dan nagari akan menjadi dasar bagi penanganan berikutnya.
