Kutim – Jembatan komunikasi antara penegak hukum dan masyarakat kini diperkuat melalui peran insan pers. Kejaksaan Negeri Kutai Timur bersama wartawan dari berbagai media membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur atau Forwaka Kutim sebagai ruang komunikasi untuk mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang lebih transparan.
Pembentukan Forwaka Kutim diinisiasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Rahadian. Forum tersebut melibatkan jurnalis dari media cetak, elektronik hingga media daring yang selama ini melakukan peliputan di wilayah Kutai Timur. Kehadirannya diharapkan mempermudah penyampaian informasi mengenai kinerja kejaksaan, perkembangan penanganan perkara maupun berbagai program hukum kepada publik secara cepat, tepat dan berimbang.
Rahadian memandang kerja sama yang sehat antara aparat penegak hukum dengan media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai proses penegakan hukum. Informasi yang disampaikan secara terbuka dan melalui mekanisme jurnalistik dinilai penting agar masyarakat tidak mudah menerima kabar yang belum terverifikasi atau informasi simpang siur yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Forwaka Kutim, menurutnya, tidak sebatas menjadi tempat membangun hubungan dan komunikasi antara kejaksaan dengan wartawan. Forum tersebut juga diarahkan sebagai ruang koordinasi dalam penyampaian informasi publik, terutama menyangkut berbagai aktivitas, capaian maupun kebijakan Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” terang Kasi Intel di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Rabu, (9/9/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya proses verifikasi dalam penyebaran informasi hukum. Media massa yang bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik memiliki tahapan konfirmasi, pemeriksaan fakta dan pertanggungjawaban atas berita yang dipublikasikan. Mekanisme itu menjadi salah satu pembeda dengan informasi yang beredar melalui sumber tidak jelas maupun unggahan media sosial yang belum tentu melalui proses verifikasi.
Melalui pembentukan Forwaka Kutim, kejaksaan juga berharap informasi mengenai penanganan perkara dapat diterima publik secara proporsional. Di sisi lain, wartawan tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan menjaga profesionalisme, independensi serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan forum ini sekaligus membuka ruang yang lebih terstruktur bagi media untuk memperoleh penjelasan terkait kegiatan Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Dengan komunikasi yang lebih baik, potensi munculnya kesalahpahaman maupun informasi tidak utuh mengenai proses hukum diharapkan dapat ditekan.
Forwaka Kutim juga diproyeksikan menjadi mitra kejaksaan dalam menyebarluaskan berbagai program yang bersentuhan dengan masyarakat. Informasi tersebut dapat mencakup capaian institusi, kegiatan penerangan hukum, perkembangan penanganan perkara hingga agenda lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penegakan hukum di Kutai Timur.
Meski dibentuk sebagai ruang komunikasi bersama kejaksaan, wartawan yang tergabung di dalam Forwaka Kutim tetap diharapkan menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Fungsi media sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan proses penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam hubungan tersebut.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tandasnya.
Dengan terbentuknya Forwaka Kutim, komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan insan pers diharapkan semakin efektif tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak. Forum tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat pemenuhan hak masyarakat atas informasi hukum yang akurat, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
