Kutim – “Jejak” peredaran narkotika kembali terendus di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur menggerebek sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Minggu (6/9/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW bersama barang bukti yang diduga sabu seberat total 40,83 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Makmur Jaya. Informasi itu kemudian dikembangkan personel Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas terkait peredaran barang terlarang tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto.
Ketika petugas melakukan penindakan, perempuan tersebut ditemukan berada di dalam kamar. Polisi menduga saat itu S alias EW sedang menimbang serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar dan sejumlah bagian di lokasi tersebut.
Dari proses penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal putih. Lima paket ditemukan berada di atas meja, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar. Seluruh paket tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi menyebut tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut sebagai miliknya.
Total barang yang diduga sabu dan disita petugas memiliki berat 40,83 gram beserta plastik pembungkusnya. Selain narkotika tersebut, polisi turut menemukan sejumlah benda yang diduga berhubungan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran sabu.
Barang bukti lainnya terdiri atas satu telepon seluler Samsung berwarna biru, satu timbangan digital merek Fleco, 15 lembar plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan berwarna hitam.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan. Satu perangkat alat hisap bersama pipet kaca turut diamankan dari lokasi sebagai bagian dari barang bukti perkara.
“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata IPTU Erwin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka disebut memberikan keterangan mengenai asal sabu yang berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, perempuan tersebut mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial E. Penyerahan disebut dilakukan dengan metode meletakkan atau “menjejak” sabu di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan yang didalami Satresnarkoba Polres Kutim. Penyidik berupaya menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut. Polisi belum menghentikan penyelidikan hanya pada tersangka yang telah diamankan.
“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Setelah proses penindakan dan penggeledahan selesai, S alias EW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Timur. Perempuan tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kutim.
Kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal Ahad (6/9/2026) sebagai dasar penanganan perkara tersebut. Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri jaringan yang mungkin berkaitan dengan tersangka.
Pengungkapan kasus di Kecamatan Kombeng tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Informasi warga menjadi pintu awal penyelidikan hingga polisi melakukan penindakan di rumah yang menjadi sasaran operasi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Kutai Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Pada saat bersamaan, penyidik masih menelusuri pihak yang disebut sebagai sumber sabu guna mengetahui apakah kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Timur.
