Jember – Polemik dugaan bolos kerja yang dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN) Hisyam Wahyu Aditya mendapat konteks baru. Pada periode yang sebelumnya dipersoalkan, Hisyam ternyata masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Status penugasan tersebut berkaitan dengan proses pengembalian Hisyam dari Bawaslu Jember ke instansi asalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, yang saat itu belum selesai secara administratif.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Hisyam mendapat penugasan sebagai Korsek Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022. Secara administratif, Bawaslu Jawa Timur masih menempatkannya sebagai Korsek sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga 31 Juli 2024.
Pergantian Hisyam baru ditetapkan melalui Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember tertanggal 31 Juli 2024.
Sehari setelah surat tersebut turun, Bawaslu Jember menindaklanjutinya melalui Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan bahwa sebelum surat pergantian dari Bawaslu Jawa Timur diterbitkan, Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek.
“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” kata Sanda.
Menurut Sanda, selama masih menjabat Korsek, Hisyam tetap menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di lingkungan Bawaslu Jember.
Terlebih, awal 2024 merupakan masa persiapan akhir sekaligus pelaksanaan Pemilu 2024. Posisi Korsek dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi kelembagaan Bawaslu.
“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” ujar Sanda.
Namun, ketika ditanya mengenai persoalan presensi Hisyam yang kemudian menjadi bagian dari polemik, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung.
“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” ungkapnya.
Persoalan status penugasan Hisyam sebelumnya memang sempat menjadi perhatian. Pemkab Jember pada 20 September 2023 menerbitkan surat Nomor 880/1772/35.09.414/2023 terkait pergantian Hisyam.
Dalam surat tersebut, Pemkab Jember mengusulkan Arif Junaedi sebagai pengganti Hisyam.
Namun, usulan tersebut tidak serta-merta terealisasi. Bahkan, tiga komisioner Bawaslu Jember sempat membawa persoalan pergantian Korsek tersebut ke Komisi A DPRD Jember pada 16 November 2023.
Ketika itu, Bawaslu Jember menyampaikan kekhawatiran bahwa pergantian Korsek menjelang tahapan Pemilu 2024 dapat mengganggu kelancaran administrasi lembaga.
Sanda saat itu menjelaskan, keberadaan Korsek sangat dibutuhkan untuk memastikan berbagai urusan kesekretariatan berjalan, termasuk pembayaran honor jajaran ad hoc.
“Seperti pembayaran honor teman-teman ad hoc dan sebagainya pasti akan terlambat,” ujarnya dalam pemberitaan kala itu.
Persoalan ini kemudian berkaitan dengan laporan Bakesbangpol Jember mengenai presensi Hisyam pada Januari dan Februari 2024.
Dalam Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024, disebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi presensi melalui sistem presensi Pemerintah Kabupaten Jember, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan selama Januari dan Februari 2024.
Namun, Hisyam memberikan penjelasan berbeda mengenai catatan tersebut.Ia menyebut dirinya pada periode tersebut masih menjalankan tugas di Bawaslu Jember karena proses pengembalian PNS yang mendapat penugasan belum selesai.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam.
Menurutnya, Januari hingga Februari 2024 juga merupakan periode yang sangat penting bagi Bawaslu karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan, karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” ujarnya.
Hisyam juga menunjukkan surat keterangan dari Ketua Bawaslu Jember yang menerangkan bahwa dirinya masih bekerja di Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024.
Setelah surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek diterbitkan pada 31 Juli 2024, proses pengembalian Hisyam ke instansi asal kemudian dilakukan pada awal Agustus 2024.
Dengan adanya dokumen dan keterangan tersebut, Hisyam berharap persoalan mengenai status penugasannya dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan catatan presensi.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu dilihat bersamaan dengan proses administratif antara Pemkab Jember dan Bawaslu yang berlangsung pada saat itu.
Hisyam juga menyatakan siap kooperatif dalam proses pemeriksaan kepegawaian yang tengah berjalan. Sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjelaskan status serta aktivitas penugasannya telah disiapkan dan disampaikan kepada BKPSDM Jember.
“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tutur Hisyam.
Sementara itu, persoalan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Penilaian akhir mengenai dugaan pelanggaran tersebut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Dokumen dan keterangan dari Hisyam maupun Bawaslu Jember kini memberikan gambaran tambahan bahwa pada Januari hingga Februari 2024, proses pengembalian Hisyam dari Bawaslu ke instansi asalnya belum tuntas, sementara secara administratif ia masih tercatat menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember hingga 31 Juli 2024.
