Jakarta – “Tuntutan yang sulit dipahami” menjadi salah satu garis besar pembelaan tim advokat Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Advokat Andru Bimaseta Siswodihardjo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan kedua kliennya dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Tim penasihat hukum menilai konstruksi tuntutan jaksa tidak sebanding apabila dibandingkan dengan perkara korupsi lain yang juga berkaitan dengan LPEI.
“Kami gagal untuk memahami konstruksi Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Karena jika membandingkan dengan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan LPEI atas nama terdakwa Hendarto yang perhitungan kerugian keuangan Negaranya sebesar Rp.1,8 triliun, ternyata tuntutannya lebih kecil. Hanya delapan tahun pidana penjara,” kata Andru Bimaseta Siswodihardjo membacakan pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Menurut tim advokat, peran Andi dan Intan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan usulan pembiayaan pada 2016 kepada PT Tebo Indah senilai Rp263 miliar. Karena itu, mereka mempertanyakan tuntutan yang dinilai lebih berat dibandingkan perkara lain dengan nilai kerugian keuangan negara yang disebut jauh lebih besar.
“Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi hanya mengusulkan pembiayaan tahun 2016 kepada PT Tebo Indah sebesar Rp.263 miliar. Namun tuntutannya lebih tinggi dari tuntutan tindak pidana korupsi yang perhitungan kerugian keuangan Negaranya tujuh kali lebih tinggi dari yang diusulkan oleh terdakwa,” kata Andru.
Penasihat hukum juga menyoroti tuntutan jaksa yang menurut mereka ikut membebankan tanggung jawab kepada Andi dan Intan atas pembiayaan pada 2017 dan 2018. Pembiayaan yang dipersoalkan itu antara lain diberikan kepada PT Tebo Indah sebesar Rp244 miliar serta PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp384 miliar. Tim advokat menyatakan kedua terdakwa tidak terlibat dalam pengusulan pembiayaan tersebut.
“Seharusnya, tidak dituntut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.992 miliar atas pembiayaan yang tidak pernah diusulkannya,” kata Andru membacakan pledoi dari penasehat hukum.
Dalam pembelaannya, tim advokat turut membantah adanya kerja sama secara sadar antara Andi maupun Intan dengan PT Tebo Indah untuk membuat dokumen fiktif demi memuluskan pembiayaan dari LPEI. Menurut penasihat hukum, apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan diserahkan PT Tebo Indah kepada LPEI, pertanggungjawaban atas dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada kedua terdakwa.
“Terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, tidak dapat ditarik atas kesalahan yang tidak diperbuatnya. Selain itu, Unit Pengusul tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk mendeteksi data dan dokumen yang telah diserahkan oleh PT Tebo Indah adalah fiktif. Sehingga unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” kata Andru membacakan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim tidak hanya menjadikan surat tuntutan penuntut umum maupun berita acara pemeriksaan sebagai pijakan ketika menjatuhkan putusan. Mereka meminta hakim turut mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Namun juga membaca halaman per halaman Nota Pembelaan Tim Advokat Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi yang isinya memuat fakta materil yang terungkap di Persidangan dengan menghubungkannya pada keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan keterangan Terdakwa secara jujur serta berimbang,” kata Andru membacakan.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Maulana Adjie yang pernah menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 serta Intan Apriadi yang menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 dituntut masing-masing delapan tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dengan durasi sama juga diajukan terhadap Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018.
Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho, dituntut 11 tahun penjara. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut hukuman 13 tahun penjara. Seluruh delapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” kata JPU Arif Darmawan Wiratama di persidangan saat itu.
Khusus terhadap Handoko dan Liu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut menjalani pidana pengganti lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu selama enam tahun enam bulan.
Perkara ini berhubungan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI pada periode 2015–2020. Dalam dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar. Para terdakwa didakwa melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai saling berkaitan dan menjadi satu perbuatan berlanjut serta memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Jaksa menguraikan perkara bermula ketika Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan sejumlah dokumen, termasuk studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik. Dalam dakwaan disebutkan luas lahan kelapa sawit yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Keduanya juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia terkait persediaan dan piutang usaha yang disebut tidak sesuai dengan laporan keuangan hasil audit. Selain itu, pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan diduga disertai dokumen pendukung berupa tagihan maupun kontrak fiktif.
Atas rangkaian perkara tersebut, delapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kini, setelah pledoi disampaikan, tim advokat Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim dengan harapan fakta persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan putusan.
