Jember – Menunda pembangunan dinilai justru dapat membuat kebutuhan anggaran Pemerintah Kabupaten Jember semakin membengkak. Pengamat kebijakan publik sekaligus advokat Anasrul memperkirakan penundaan pembangunan selama dua tahun dapat meningkatkan kebutuhan biaya hingga sekitar Rp474 miliar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Anasrul menilai rencana Pemkab Jember mengajukan pinjaman sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) layak dipertimbangkan.
“Secara ekonomi, biaya penundaan jauh lebih besar dibanding bunga pinjaman,” kata Anasrul, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, biaya konstruksi diperkirakan meningkat sekitar 26,64 persen setiap tahun, sementara bunga pinjaman PT SMI berada di kisaran 6 persen.
Dalam simulasinya, penundaan pembangunan selama satu tahun berpotensi menambah kebutuhan anggaran sekitar Rp209 miliar. Jika pembangunan ditunda hingga dua tahun, tambahan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp474 miliar.
Karena itu, Anasrul berpandangan pinjaman daerah dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan selama penggunaannya diarahkan pada investasi produktif dan memiliki sumber pembayaran yang jelas.
“Pinjaman daerah diperbolehkan sepanjang digunakan untuk investasi produktif, mendapat persetujuan DPRD, dan memiliki sumber pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Rencana pinjaman tersebut muncul seiring proyeksi APBD Jember 2027 yang diperkirakan menghadapi defisit sekitar Rp1 triliun. Pemkab Jember menyiapkan SiLPA sekitar Rp200 miliar dan pembiayaan melalui pinjaman PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
Dana tersebut direncanakan digunakan untuk tiga sektor pembangunan utama.
Sebesar Rp400 miliar akan dialokasikan untuk penanganan sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten yang membutuhkan perbaikan.
Kemudian Rp200 miliar disiapkan untuk pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember.
Sedangkan Rp186,573 miliar lainnya direncanakan untuk mendukung pengembangan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung.
Anasrul menilai ketiga sektor tersebut berkaitan dengan pembangunan aset jangka panjang dan bukan untuk membiayai belanja rutin pemerintahan seperti belanja pegawai maupun perjalanan dinas.
Dari sisi kemampuan fiskal, ia juga menilai Jember masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Rasio cicilan diperkirakan berada pada kisaran 3-4 persen terhadap pendapatan daerah sepanjang 2027-2030. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 15 persen yang ditetapkan pemerintah.
Khusus pengembangan rumah sakit, sebagian kewajiban pembayaran juga berpotensi ditopang pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya bersumber dari APBD.
Meski demikian, Anasrul mengakui rencana pinjaman yang masuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 mendapat kritik dari sejumlah pihak di DPRD Jember.
Menurutnya, kritik dan pengawasan tetap penting untuk memastikan pembiayaan daerah digunakan secara tepat. Efisiensi anggaran juga harus tetap dilakukan meskipun belum tentu mampu memenuhi seluruh kebutuhan investasi pembangunan.
“Pengawasan berlapis diperlukan agar penggunaan dana tetap akuntabel dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Pengawasan tersebut dapat melibatkan DPRD, Inspektorat, BPK, PT SMI, serta masyarakat melalui keterbukaan informasi.
Dengan pengawasan berlapis dan penggunaan yang tepat sasaran, Anasrul berharap pinjaman tersebut tidak hanya menjadi tambahan pembiayaan, tetapi mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jember. (ADV)
