Pemotongan Transfer ke Daerah serta belum terselesaikannya kurang salur Dana Bagi Hasil tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan akuntansi negara. Di balik setiap angka yang dikurangi atau pembayaran yang ditunda, terdapat pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan kegiatan ekonomi masyarakat yang berpotensi terdampak.
Transfer ke Daerah, selanjutnya disebut TKD, merupakan bagian dari desain desentralisasi fiskal Indonesia. Instrumen ini dibentuk agar penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah diikuti dengan kemampuan keuangan yang memadai.
Dana Bagi Hasil atau DBH juga bukan bantuan sukarela Pemerintah Pusat. DBH merupakan bagian dari penerimaan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, DBH memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kontribusi wilayah terhadap penerimaan negara sekaligus beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat daerah.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa pagu Transfer ke Daerah secara nasional pada 2026 sekitar Rp640,05 triliun. Hingga 18 Juli 2026, realisasinya mencapai sekitar Rp338,85 triliun atau 52,94 persen. Pagu DBH tercatat sekitar Rp60,27 triliun, dengan realisasi Rp26,79 triliun atau 44,45 persen. Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran transfer fiskal dalam menjaga kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh daerah.
Karena itu, setiap kebijakan pemotongan TKD maupun penyelesaian kurang salur DBH harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan antar-pemerintahan.
A. Isu Hukum
Pertanyaan hukumnya adalah apakah Pemerintah Pusat dapat memotong TKD dan menunda atau belum menyelesaikan pembayaran kurang salur DBH kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat memang mempunyai kewenangan mengelola kebijakan fiskal nasional. APBN dapat disesuaikan ketika penerimaan negara mengalami tekanan, kondisi ekonomi berubah, atau pemerintah harus melakukan efisiensi belanja.
Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Indonesia adalah negara hukum. Setiap kebijakan yang memengaruhi hak, kewenangan, dan kemampuan keuangan pemerintahan daerah harus mempunyai dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, proses yang transparan, serta akibat yang proporsional.
TKD tidak dapat diperlakukan seolah-olah merupakan kemurahan hati Pemerintah Pusat. Dana itu merupakan bagian dari sistem hubungan keuangan yang dibentuk untuk membiayai urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan.
Ketika daerah diwajibkan menyediakan sekolah, layanan kesehatan, jalan, jembatan, air bersih, serta berbagai pelayanan dasar, negara juga harus memastikan tersedianya sumber pembiayaan. Penyerahan tanggung jawab tanpa dukungan fiskal yang memadai hanya akan melahirkan otonomi administratif tanpa kemampuan nyata.
Persoalan menjadi lebih serius apabila kurang salur DBH telah dihitung dan diakui sebagai kewajiban pemerintah. Penundaan pembayaran tanpa kepastian waktu dapat mengganggu perencanaan APBD, pelaksanaan kontrak, pembayaran kepada penyedia jasa, dan keberlanjutan program pelayanan masyarakat.
B. Dasar Konstitusional
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Daerah mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prinsip otonomi.
Otonomi tersebut tidak hanya berarti pemberian tugas. Otonomi juga menuntut tersedianya kelembagaan, aparatur, dan kapasitas fiskal agar daerah mampu menjalankan kewenangannya.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan yang lebih tegas. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Kata “adil” berarti pembagian sumber daya harus memperhatikan kewenangan, kebutuhan pelayanan, karakter wilayah, kesenjangan fiskal, dan kontribusi daerah. Sementara kata “selaras” menghendaki agar kebijakan nasional dan kebutuhan daerah tidak berjalan saling melemahkan.
Pasal 18B UUD 1945 juga menunjukkan bahwa negara mengakui kekhususan dan keragaman satuan pemerintahan daerah. Pengakuan itu mengandung konsekuensi bahwa kebijakan fiskal tidak selalu dapat diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan kondisi setiap wilayah.
Ketiga ketentuan tersebut menegaskan bahwa hubungan fiskal bukan sekadar keputusan administratif. Hubungan keuangan pusat dan daerah merupakan amanat konstitusional yang harus dijalankan secara adil, proporsional, terbuka, dan memberikan kepastian hukum.
C. Dasar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
Undang-undang tersebut menempatkan otonomi daerah sebagai sarana untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan daya saing daerah. Penyelenggaraannya harus memperhatikan demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhasan daerah, serta hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
Landasan fiskalnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengatur penerimaan daerah, pengelolaan TKD, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional. Salah satu tujuan pengelolaan TKD ialah mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antardaerah sehingga pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan secara lebih baik, efisien, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga mencabut sebagian ketentuan fiskal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Artinya, penilaian terhadap kebijakan TKD dan DBH harus merujuk pada kerangka hukum terbaru tersebut.
Secara normatif, TKD dan DBH merupakan instrumen negara untuk memastikan urusan yang didesentralisasikan dapat dilaksanakan. Karena itu, perubahan jumlah, penundaan, atau koreksi pembayaran harus mengikuti ketentuan APBN dan peraturan pelaksanaannya.
D. Analisis Hukum
Efisiensi fiskal merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, pelaksanaannya harus tunduk kepada prinsip negara hukum, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, tata pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap otonomi daerah.
Kebijakan pemotongan TKD dapat dinilai memiliki dasar hukum apabila ditetapkan melalui mekanisme APBN yang sah, dijabarkan dalam peraturan yang berwenang, mempunyai alasan objektif, dan dapat diuji secara terbuka.
Akan tetapi, keberadaan dasar administratif belum selalu berarti kebijakannya adil secara konstitusional.
Penilaian juga harus mempertimbangkan besarnya pengurangan, komponen transfer yang terkena, kondisi fiskal setiap daerah, dampaknya terhadap pelayanan dasar, dan apakah pemerintah daerah memperoleh informasi serta ruang konsultasi yang memadai.
Pemotongan yang diberlakukan secara seragam dapat menghasilkan dampak berbeda. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah yang kuat mungkin masih mampu menjaga pelayanan. Sebaliknya, daerah yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada transfer pusat dapat kehilangan kemampuan membayar kebutuhan dasar.
Kurang salur DBH juga perlu dibedakan dari kebijakan pengurangan anggaran tahun berjalan. Apabila kurang salur muncul karena realisasi penerimaan negara lebih tinggi daripada jumlah DBH yang telah disalurkan, kekurangannya harus dihitung secara transparan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum.
Pemerintah Pusat perlu membuka data perhitungan, nilai kewajiban, tahun anggaran asal, dan jadwal pembayaran kepada masing-masing daerah. Transparansi itu diperlukan agar daerah dapat menyusun APBD secara realistis.
Apabila pemotongan TKD atau penundaan kurang salur DBH dilakukan tanpa dasar memadai, tanpa keterbukaan, atau sampai mengurangi kemampuan daerah memenuhi pelayanan dasar, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional berdasarkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Sebaliknya, apabila penyesuaian dilakukan melalui mekanisme APBN yang sah, disertai alasan terukur, perlindungan terhadap pelayanan dasar, dan penghormatan terhadap hak daerah, penilaian konstitusionalitasnya harus dilakukan berdasarkan norma dan fakta yang dapat diuji.
E. Perspektif Filosofis: Keadilan bagi Daerah Penghasil
Secara filosofis, otonomi daerah dibangun di atas tiga nilai utama, yaitu kepercayaan, keadilan, dan kemitraan.
Kepercayaan berarti Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada daerah untuk mengurus kebutuhan masyarakatnya. Keadilan berarti pembagian sumber daya dilakukan sesuai kewenangan, kebutuhan, kontribusi, dan beban yang ditanggung. Kemitraan berarti pusat dan daerah tidak ditempatkan dalam hubungan pemberi bantuan dan penerima belas kasihan.
Daerah penghasil sumber daya alam telah memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, kegiatan pertambangan, migas, kehutanan, dan perkebunan juga meninggalkan biaya lingkungan serta sosial di daerah.
Kalimantan Timur, misalnya, menghadapi kerusakan bentang alam, lubang bekas tambang, tekanan terhadap sumber air, perubahan mata pencaharian, dan kebutuhan infrastruktur akibat kegiatan ekonomi ekstraktif. Beban tersebut tidak dapat diukur hanya dari jumlah komoditas yang keluar dari wilayah.
Pembagian DBH merupakan bentuk keadilan distributif. Sebagian manfaat ekonomi dari sumber daya nasional dikembalikan kepada masyarakat di daerah tempat sumber daya itu berasal.
Prinsip tersebut sejalan dengan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan tidak cukup diwujudkan melalui pertumbuhan penerimaan negara. Keadilan harus terlihat dari sekolah yang layak, fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau, lingkungan yang dipulihkan, dan kesempatan ekonomi yang dirasakan masyarakat daerah penghasil.
DBH juga harus menjadi modal transformasi ekonomi. Dana tersebut semestinya digunakan untuk menyiapkan sumber pertumbuhan baru agar daerah tidak terus bergantung pada sumber daya alam yang terbatas.
F. Perspektif Sosiologis: Dampak bagi Masyarakat
Perspektif sosiologis melihat bagaimana kebijakan fiskal memengaruhi kehidupan masyarakat, hubungan sosial, kegiatan ekonomi, dan kepercayaan publik.
Pemotongan TKD serta keterlambatan pembayaran kurang salur DBH dapat mengganggu pelayanan pendidikan. Pemerintah daerah mungkin menunda rehabilitasi ruang kelas, pengadaan sarana belajar, pemberian beasiswa, atau peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Pada bidang kesehatan, tekanan fiskal dapat mengurangi kemampuan daerah memperbaiki puskesmas, menyediakan obat, membayar layanan kesehatan, dan menjangkau masyarakat di kawasan terpencil.
Dampak juga dapat terjadi pada pembangunan jalan, jembatan, sanitasi, air bersih, dan konektivitas antarkecamatan. Bagi masyarakat, penundaan infrastruktur bukan hanya tertundanya sebuah proyek. Kondisi itu dapat meningkatkan biaya transportasi, menghambat distribusi barang, dan mempersempit akses terhadap sekolah maupun fasilitas kesehatan.
Dari sisi ekonomi, belanja pemerintah daerah mempunyai pengaruh besar terhadap perputaran usaha lokal. Ketika anggaran pembangunan dipotong, kontraktor, pemasok bahan bangunan, pekerja harian, rumah makan, transportasi, dan usaha kecil di sekitarnya dapat kehilangan pendapatan.
Pemotongan yang tidak mempertimbangkan kapasitas fiskal juga berpotensi meningkatkan ketimpangan antardaerah. Daerah dengan basis pajak besar akan lebih mudah bertahan, sedangkan daerah yang bergantung pada TKD dapat semakin tertinggal.
Dampak sosial yang paling berbahaya ialah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara menjalankan desentralisasi. Masyarakat dapat mempertanyakan mengapa daerahnya menghasilkan sumber daya bernilai besar, tetapi pemerintah daerah kesulitan membiayai pelayanan dasar akibat hak fiskal yang belum dibayarkan.
Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu membangun mekanisme rekonsiliasi DBH yang terbuka. Nilai kurang salur, dasar perhitungan, dan waktu pembayarannya harus dapat diketahui publik.
Pemerintah daerah juga wajib meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran. Perjuangan memperoleh hak fiskal harus disertai komitmen mengurangi belanja seremonial, mencegah kebocoran, memperkuat pengawasan, dan mengarahkan DBH kepada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan, dan diversifikasi ekonomi.
Efisiensi negara seharusnya memangkas pemborosan, bukan mempersempit hak masyarakat memperoleh pelayanan. Hubungan fiskal yang adil akan memperkuat persatuan, sedangkan ketidakpastian pembayaran dapat memperlemah kepercayaan antar-pemerintahan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan dua tingkat pemerintahan dalam satu negara. Keduanya tidak boleh saling memindahkan beban. Pusat harus memenuhi kewajiban fiskalnya secara transparan dan tepat waktu, sementara daerah harus menggunakan anggaran dengan efektif serta bertanggung jawab.
Di situlah makna desentralisasi diuji: bukan pada banyaknya kewenangan yang diberikan, melainkan pada kemampuan negara memastikan kewenangan itu benar-benar dapat digunakan untuk melayani rakyat.
Oleh: Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur
