Bontang – “Roda lembaga tak boleh kehilangan poros terlalu lama.” Gambaran itu menjadi semangat DPRD Kota Bontang yang kini mempercepat seluruh proses administrasi pengangkatan Joni Alla Padang sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang. Setelah melalui rapat paripurna, berkas usulan resmi diteruskan ke Pemerintah Kota Bontang untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai bagian dari tahapan yang diwajibkan dalam mekanisme pengangkatan unsur pimpinan dewan.
Langkah percepatan tersebut dilakukan usai DPRD Kota Bontang menyelesaikan rapat paripurna pengangkatan. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa dokumen usulan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang pada Selasa (4/8/2026). Selanjutnya, pemerintah daerah akan meneruskan berkas tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses administrasi di tingkat pemerintah kota memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja, sedangkan tahapan di tingkat provinsi diperkirakan memerlukan waktu hingga dua pekan.
“Hari ini langsung kita teruskan ke Pemkot Bontang, ke Wali Kota, untuk nanti segera melanjutkan kepada Gubernur. Poinnya adalah kita maksimalkan supaya di bulan Agustus ini kita bisa segera melaksanakan paripurna pengangkatan wakil ketua DPRD Kota Bontang,” ujar Andi Faizal saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bontang, Selasa (4/8/2026) yang lalu.
Ia menegaskan, target utama DPRD ialah memastikan seluruh proses administrasi berjalan tanpa hambatan sehingga agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilaksanakan sebelum Agustus berakhir. Menurutnya, koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kota Bontang, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut.
Terkait lamanya kekosongan jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Andi Faizal menepis anggapan bahwa keterlambatan berasal dari internal lembaga legislatif. Ia menjelaskan bahwa DPRD harus menunggu keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan yang menetapkan nama pengganti setelah melalui mekanisme organisasi partai, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), menyusul wafatnya almarhumah Jemaah Amin.
Menurutnya, seluruh prosedur internal partai merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pergantian unsur pimpinan DPRD. Karena itu, DPRD baru dapat melanjutkan tahapan administrasi setelah surat keputusan dan rekomendasi dari partai diterima secara resmi.
Andi Faizal juga mengakui bahwa kekosongan salah satu kursi pimpinan dewan selama beberapa bulan terakhir memberi dampak terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Sebagai lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial, keberadaan pimpinan yang lengkap sangat dibutuhkan untuk membagi tanggung jawab dalam memimpin rapat, mengoordinasikan pembahasan kebijakan, hingga menangani agenda yang kerap berlangsung secara bersamaan.
Meski demikian, aktivitas DPRD tetap berjalan dengan mengoptimalkan peran pimpinan yang ada serta koordinasi antarkomisi dan alat kelengkapan dewan. Kehadiran unsur pimpinan yang lengkap diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
DPRD Kota Bontang kini menaruh harapan besar agar seluruh proses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat berlangsung sesuai target atau bahkan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, agenda rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan Joni Alla Padang sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang dapat segera digelar, sehingga struktur pimpinan dewan kembali lengkap dan mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. (ADV).
