Bontang – Asap dari pembakaran sampah kerap dianggap persoalan biasa. Namun, di balik kepulan yang membumbung itu tersimpan ancaman bagi kesehatan masyarakat sekaligus keselamatan pengguna jalan. Kondisi tersebut mendorong Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran sampah di kawasan permukiman.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan warga terkait praktik pembakaran sampah yang masih terjadi di sejumlah lokasi. Menurut Andi Faizal, persoalan itu harus ditangani secara serius karena tidak hanya menyebabkan pencemaran udara, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar kawasan terdampak. Ia menilai langkah cepat dari instansi terkait diperlukan agar dampak negatifnya tidak terus meluas.
“Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di ruas jalan yang berada di sekitar lokasi pembakaran,” ucapnya, Kamis (30/7/2026) yang lalu.
Ia menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah dapat mengurangi jarak pandang pengendara sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, khususnya pada jalan yang berada di sekitar lokasi pembakaran. Selain itu, paparan asap juga dinilai membahayakan kesehatan warga karena dapat menurunkan kualitas udara yang dihirup setiap hari.
Andi Faizal juga mengingatkan bahwa DLH memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola tempat penampungan sampah (TPS) apabila operasionalnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus upaya menjaga kualitas lingkungan.
“Kalau memang pengelolaannya tidak sesuai aturan dan justru merugikan masyarakat, saya minta DLH segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai sanksi tidak harus berhenti pada teguran administratif. Apabila pelanggaran yang sama terus terjadi dan tidak ada upaya perbaikan dari pengelola, penghentian sementara aktivitas hingga penutupan operasional TPS patut dipertimbangkan sebagai langkah terakhir. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi.
Di sisi lain, Andi Faizal menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Ia mendorong adanya pembinaan berkelanjutan kepada pengelola TPS maupun masyarakat agar memahami tata kelola sampah yang benar dan ramah lingkungan. Edukasi serta sosialisasi dinilai menjadi bagian penting untuk mengurangi kebiasaan membakar sampah yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang sesuai prosedur akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, hingga meminimalkan potensi konflik sosial akibat pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pengelola TPS, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga sistem pengelolaan sampah di Kota Bontang berjalan lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan. Dengan pengawasan yang lebih optimal serta meningkatnya kesadaran masyarakat, praktik pembakaran sampah di kawasan permukiman diharapkan dapat ditekan sehingga tidak lagi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keselamatan publik. (ADV).
