Pasuruan – “Pintu informasi” di lingkungan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Timur di Pasuruan dinilai tertutup ketika sejumlah jurnalis berupaya meminta klarifikasi terkait proyek pemeliharaan tebing Sungai Gembong, Selasa (28/7/2026). Kedatangan mereka berhenti di pos keamanan setelah petugas melarang awak media masuk tanpa izin dari pihak internal.
Upaya konfirmasi tersebut berawal dari penelusuran jurnalis terhadap pekerjaan pemeliharaan tebing Sungai Gembong di Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar dan dikerjakan CV Tirta Jaya Sentosa itu menjadi perhatian karena awak media tidak menemukan petugas pengawas dari instansi pemerintah di lokasi pekerjaan. Jurnalis kemudian mendatangi kantor UPT PSDA di Jalan Hayam Wuruk Nomor 6 untuk meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pimpinan instansi.
“Yang ngawasi gak ada, Mas, dan saya nggak tahu,” tutur seorang pekerja saat dikonfirmasi di sekitar lokasi proyek.
Pernyataan pekerja tersebut mendorong awak media mencari kepastian mengenai mekanisme pengawasan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Namun, saat tiba di kantor UPT PSDA, mereka mengaku tidak memperoleh akses untuk bertemu pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Seorang petugas keamanan bernama Rofi’i menyampaikan bahwa wartawan tidak dapat memasuki kawasan kantor sebelum mendapatkan izin dari pihak dalam. Ia mengaku hanya melaksanakan prosedur operasional yang selama ini diberlakukan di lingkungan instansi tersebut.
“SOP saya, kalau tanpa ada izin dari dalam atau bilang… ke dalam ga bisa,” kata Rofi’i kepada jurnalis.
Menurut keterangan petugas keamanan itu, awak media terlebih dahulu harus menghubungi atau memperoleh rekomendasi dari pengawas proyek sebelum dapat menemui pejabat di kantor. Ketentuan tersebut dipersoalkan jurnalis karena tujuan kedatangan mereka justru untuk mengonfirmasi keberadaan pengawas yang sebelumnya tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.
“SOP-ku jelas, intinya apa, menertibkan area kawasan saya, sistem keamanan. Masuk tanpa izin gak boleh masuk,” tegas Rofi’i.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terhadap kegiatan pemerintah yang dibiayai uang negara. Mereka meminta petugas keamanan memanggil pejabat terkait agar proses klarifikasi dapat dilakukan tanpa harus memasuki ruang kerja secara langsung. Permintaan tersebut, berdasarkan keterangan jurnalis, tidak memperoleh respons yang diharapkan.
“Ndak tau wis, sing ngurus pimpinan saya. Saya di sini menjalankan tugas saya, saya dibayar karena tugas… perkara ini negara atau swasta gak tau saya,” ujar Rofi’i.
Rofi’i juga menyebut kebijakan pembatasan tersebut bukan ketentuan baru. Ia mengaku telah bekerja selama belasan tahun dan menjalankan pola pengamanan yang sama berdasarkan arahan pimpinan.
“Saya sudah 12 tahun di sini, emang gitu,” tambahnya.
Karena pertemuan dengan pejabat UPT PSDA tidak terlaksana, awak media akhirnya meninggalkan lokasi. Mereka juga memilih tidak mengisi buku tamu karena merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang dapat menerima dan menjawab permintaan konfirmasi tersebut.
“Ga bisa masuk ngapain diisi,” ujar salah seorang wartawan.
Jurnalis kemudian menyampaikan bahwa peristiwa tersebut akan diberitakan sebagai bagian dari dugaan penghambatan kegiatan peliputan. Menanggapi pernyataan itu, Rofi’i mengatakan pemberitaan tersebut tidak menjadi persoalan baginya.
“Oke siap, gak masalah Pak, gak pengaruh sama saya,” katanya.
Insiden tersebut memunculkan kritik terhadap pelayanan informasi dan mekanisme penerimaan tamu di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan keamanan internal dinilai semestinya tetap menyediakan jalur yang jelas bagi masyarakat maupun jurnalis untuk mengajukan permintaan informasi, khususnya mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur jaminan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) juga memuat ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan kemerdekaan pers. Meski demikian, penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang secara hukum dinyatakan tertutup. Karena itu, prosedur keamanan kantor diharapkan tidak menghilangkan saluran komunikasi dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan UPT PSDA Pasuruan, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun pihak CV Tirta Jaya Sentosa mengenai pengawasan proyek pemeliharaan tebing Sungai Gembong dan pembatasan akses terhadap awak media. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya instansi pemerintah menyeimbangkan keamanan kantor dengan keterbukaan pelayanan informasi. Penjelasan resmi dari UPT PSDA diperlukan agar persoalan pengawasan proyek dan prosedur penerimaan jurnalis tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
