Kukar – Keprihatinan mendalam kini membayangi ratusan guru swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Para pendidik yang selama ini mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa justru harus menghadapi tekanan akibat persoalan administrasi yang bukan mereka ciptakan.
Insentif yang selama bertahun-tahun mereka terima kini diminta untuk dikembalikan. Padahal, dana tersebut bukanlah kemewahan, melainkan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, membayar listrik, biaya sekolah anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris DPD PKS Kutai Kartanegara, Bang Rusdiyono, menilai kasus ini merupakan cerminan lemahnya tata kelola birokrasi.
“Saya menilai persoalan penarikan insentif guru swasta ini adalah cerminan nyata dari lemahnya tata kelola birokrasi kita. Selama bertahun-tahun insentif itu dicairkan tanpa payung hukum yang jelas. Ketika persoalan ini terbongkar, justru guru dan kepala sekolah yang harus menanggung akibatnya. Ini logika yang terbalik dan tidak bisa kita biarkan,” tegasnya.
Menurut Rusdiyono, guru swasta bukanlah pihak yang membuat kebijakan atau menentukan mekanisme pencairan anggaran. Mereka hanya menerima hak yang diberikan pemerintah dan meyakini bahwa prosesnya telah sesuai aturan.
“Guru swasta di Kukar bukan pejabat yang merancang kebijakan. Mereka hanya penerima yang percaya penuh bahwa dana yang mereka terima sah dan menjadi hak mereka. Insentif itu sudah habis untuk kebutuhan dapur, listrik, dan sekolah anak-anak mereka. Menuntut pengembalian sama saja memaksa mereka membayar kesalahan yang bukan mereka buat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengembalian dana. Jika benar terdapat aliran dana yang masuk ke rekening pribadi oknum, menurutnya hal itu harus diusut secara tuntas.
“Yang lebih memprihatinkan, ditemukan indikasi dana pengembalian justru mengalir ke rekening pribadi oknum, bukan ke kas daerah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dugaan penyimpangan yang harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara segera mengambil langkah yang berpihak kepada rasa keadilan. Pengawasan harus diperkuat, sistem penyaluran insentif diaudit secara menyeluruh, dan pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses.
“Kami mendesak Bupati dan seluruh jajaran terkait menghentikan tekanan psikologis terhadap guru, melakukan audit menyeluruh, serta memproses hukum pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Jangan sampai pengabdian tulus para pendidik dibalas dengan ketidakadilan sistemik,” tegas Rusdiyono.
Rusdiyono berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil. Menurutnya, guru swasta tidak boleh dijadikan korban dari buruknya tata kelola birokrasi. Mereka harus diberi kepastian agar dapat kembali fokus mendidik anak-anak Kukar tanpa dihantui rasa takut dan ketidakpastian.
