Jakarta – Proses penegakan hukum memasuki babak baru. Di bawah pengamanan ketat, tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan. Kegiatan berlangsung dengan penjagaan ketat dari personel Korps Brimob Polri, didukung anggota Provos serta tim penyidik yang mengamankan area penyimpanan barang bukti. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sebelumnya menyampaikan bahwa proses pelimpahan memang telah dijadwalkan setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto.
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk diserahkan kepada penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, juga telah memastikan bahwa DR akan diserahkan bersama seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyidikan.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).
Barang bukti yang ikut dilimpahkan antara lain sejumlah uang tunai dan emas yang sebelumnya telah disita penyidik. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari alat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diproses.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengalihan penanganan perkara dari Polri tidak mengubah status hukum para tersangka. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), serta DR tetap berstatus sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari tindak lanjut administratif setelah penanganan perkara resmi dialihkan dari kepolisian. Sprindik tersebut tidak menghapus ataupun membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kejaksaan Agung diketahui menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait PT Krakatau. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout. Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam periode 2020–2025.
“Penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri,” ujar Anang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tahapan penting dalam kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dibawa ke persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
