Jember – Polemik keberadaan objek wisata di kawasan Perkebunan Kalijompo, Dusun Gendir, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, kembali memanas. Pemerintah Desa Klungkung mendatangi pihak PTP dan pengelola wisata pada Jumat (10/7/2026) untuk meminta penghentian sementara operasional wisata yang diduga masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan selama hampir satu tahun terakhir. Warga menilai aktivitas wisata telah menimbulkan dampak yang semakin luas, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan akses jalan, hingga keresahan sosial di lingkungan sekitar.
Kepala Desa Klungkung, Abdul Gofur, mengatakan pemerintah desa tidak lagi bisa mengabaikan aspirasi masyarakat yang berulang kali meminta adanya tindakan tegas terhadap operasional wisata tersebut.
“Ini merupakan penyampaian aspirasi yang kedua. Selama ini keluhan warga terus berdatangan. Karena itu, kami meminta lokasi wisata ini ditutup sementara sampai seluruh persoalan, terutama terkait perizinan, dapat diselesaikan,” tegas Abdul Gofur.
Selain persoalan lalu lintas dan infrastruktur, warga juga menyoroti dugaan adanya pengunjung laki-laki dan perempuan yang menginap tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan serta bertentangan dengan norma, adat istiadat, dan nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat setempat.
Persoalan yang menjadi sorotan utama adalah dugaan bahwa objek wisata tersebut belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, baik dari Pemerintah Desa, Muspika Kecamatan Sukorambi, maupun instansi terkait. Dugaan belum lengkapnya legalitas tersebut menjadi dasar permintaan penghentian sementara aktivitas wisata.
Dampak operasional wisata disebut paling dirasakan oleh warga Pedukuhan Pa’lah Dusun Gendir. Selain menghadapi kendaraan dan polusi akibat membludaknya pengunjung, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap perubahan kondisi sosial di lingkungan mereka.
Meski meminta penutupan sementara, Pemerintah Desa Klungkung menegaskan tidak menolak investasi maupun pengembangan sektor pariwisata. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi seluruh persyaratan perizinan, serta melibatkan pemerintah dan masyarakat agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
Pemdes juga mengingatkan bahwa pengembangan destinasi wisata tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, maupun nilai-nilai budaya lokal yang telah lama dijaga. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tercapai kesepakatan bersama, operasional wisata dapat dipertimbangkan kembali sesuai peraturan yang berlaku.
Pertemuan antara Pemerintah Desa Klungkung, pihak PTP, dan pengelola wisata berlangsung cukup intensif. Namun hingga pertemuan berakhir, belum tercapai titik temu terkait tuntutan penutupan sementara maupun penyelesaian persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.
