Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap seluruh pengelola parkir swasta dengan mewajibkan kelengkapan izin operasional sebelum aktivitas parkir dijalankan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi tata kelola parkir sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Langkah tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyusul ditemukannya pengelolaan parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan di kawasan Jalan Tunjungan. Pemkot menegaskan bahwa setiap pengelola parkir tidak cukup hanya memenuhi kewajiban membayar pajak parkir, tetapi juga harus memiliki izin operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Eri, keberadaan izin operasional menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengawasi standar pelayanan, menetapkan tarif resmi, memastikan legalitas pengelola, hingga memberikan kepastian tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
“Kami ingin memastikan setiap lokasi parkir yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan. Pembayaran pajak parkir tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin operasional karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi pengelola parkir swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap lokasi parkir yang memungut pajak juga telah mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pengelola yang belum melengkapi izin, aktivitas parkir diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Kalau izinnya belum lengkap, operasional parkir harus dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menetapkan sejumlah standar baru bagi pengelola parkir yang ingin kembali beroperasi. Selain melengkapi dokumen perizinan, pengelola diwajibkan menerapkan sistem satu pintu (one gate system) serta mengintegrasikan transaksi pembayaran menggunakan QRIS sebagai bentuk digitalisasi pelayanan.
Menurut Eri, penerapan sistem pembayaran non-tunai akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar maupun tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan seluruh mitra pengelola parkir agar mematuhi isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta tidak menetapkan tarif di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Di sisi lain, masyarakat turut diajak berperan aktif mengawasi pelayanan parkir dengan memanfaatkan pembayaran digital serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran tarif maupun praktik parkir ilegal.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menutup sementara lahan parkir swasta di samping salah satu restoran di kawasan Jalan Tunjungan setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan belum memiliki izin operasional. Temuan tersebut diperoleh Wali Kota saat melakukan inspeksi mendadak menyusul laporan masyarakat melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri.
Melalui pengetatan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap tata kelola parkir di Kota Pahlawan semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
