Jember – Kabupaten Jember kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat. Kali ini, Jember ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Master Plan IAD Kabupaten Jember Tahun 2026–2030 oleh Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kementerian Kehutanan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (9/7/2026).
Program tersebut menjadi langkah konkret untuk mengintegrasikan pelestarian hutan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan hutan, perkebunan, pedesaan, hingga pesisir.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menegaskan, pengentasan kemiskinan menjadi tujuan utama dari implementasi Master Plan IAD. Menurutnya, masyarakat sekitar hutan harus mendapatkan kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan melalui program perhutanan sosial.
“IAD bukan sekadar menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Karena itu, kami akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, hingga pemerintah desa agar program ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Gus Fawait.
Ia menjelaskan, sasaran utama program adalah masyarakat yang selama ini belum memiliki akses terhadap lahan produktif, termasuk buruh tani dan warga di sekitar kawasan hutan. Dengan skema perhutanan sosial, masyarakat akan memperoleh hak kelola secara legal sehingga mampu menciptakan usaha produktif yang berkelanjutan.
Untuk memastikan program berjalan optimal, Pemkab Jember bersama Kementerian Kehutanan akan melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan bahwa Integrated Area Development merupakan strategi nasional dalam membangun kawasan berbasis kolaborasi. Melalui pendekatan ini, potensi daerah akan dikembangkan menjadi klaster ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan Blended Finance Model (BFM) sebagai skema pembiayaan inovatif bagi kelompok perhutanan sosial. Program ini membuka peluang akses permodalan bagi kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk mengembangkan usaha produktif.
Melalui Master Plan IAD 2026–2030, Kabupaten Jember akan mengoptimalkan pengembangan komoditas unggulan seperti kopi, kakao, durian, dan alpukat dengan pendekatan dari hulu hingga hilir. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat penurunan angka kemiskinan tanpa mengesampingkan kelestarian kawasan hutan.(ADV)
