Indonesia telah beberapa kali dipimpin oleh presiden yang berasal dari kalangan militer. Tidak dapat dipungkiri, kepemimpinan berlatar belakang militer sering diasosiasikan dengan disiplin, ketegasan, dan kemampuan mengambil keputusan secara cepat. Dalam situasi tertentu, karakter tersebut menjadi modal penting bagi negara.
Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa bangsa ini perlu berhati-hati membedakan antara kepemimpinan yang berlatar belakang militer dan praktik militerisme. Keduanya bukanlah hal yang sama.
Militer adalah institusi negara yang memiliki fungsi utama menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. Sebaliknya, militerisme merupakan cara pandang yang menempatkan pendekatan militer sebagai solusi utama dalam berbagai persoalan sipil. Ketika batas tersebut mulai kabur, demokrasi menghadapi risiko yang tidak kecil.
Pengalaman Indonesia memberikan banyak pelajaran.
Pada era Orde Baru, kebijakan Penembakan Misterius (Petrus) pada awal 1980-an hingga kini masih menjadi perdebatan dalam sejarah hak asasi manusia. Program tersebut diklaim sebagai upaya memberantas kriminalitas, tetapi pelaksanaannya dikritik karena dilakukan melalui pembunuhan di luar proses peradilan. Negara hukum seharusnya menempatkan proses hukum sebagai mekanisme utama, bukan penggunaan kekuatan yang mengabaikan prinsip due process of law.
Sejarah juga mencatat kasus penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998. Sejumlah aktivis diculik menjelang Reformasi, sebagian kembali, sementara beberapa lainnya hingga kini belum ditemukan. Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan mengapa reformasi 1998 menuntut penguatan supremasi sipil dan pembatasan peran militer di luar fungsi pertahanan.
Pelajaran lain terlihat dari berbagai konflik agraria, termasuk di Papua. Dalam sejumlah sengketa lahan antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara, kehadiran aparat bersenjata sering menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil karena dianggap berpotensi meningkatkan ketegangan. Di sisi lain, negara berpendapat bahwa kehadiran aparat diperlukan untuk menjaga keamanan. Perdebatan ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak selalu mampu menyelesaikan akar persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, pembangunan, dan keadilan agraria.
Hal serupa juga muncul dalam beberapa konflik perkebunan dan proyek strategis nasional. Pelibatan aparat keamanan dalam pengamanan investasi sering dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga stabilitas. Namun apabila tidak disertai pengawasan yang kuat, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara lebih berpihak pada kepentingan ekonomi dibandingkan perlindungan hak warga.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak boleh bergantung pada logika komando semata. Persoalan sosial, agraria, lingkungan, pendidikan, hingga kebebasan berpendapat memerlukan pendekatan dialog, hukum, dan partisipasi masyarakat. Tidak semua persoalan negara dapat diselesaikan dengan paradigma keamanan.
Hal ini bukan berarti Indonesia tidak membutuhkan militer yang kuat. Sebaliknya, kekuatan pertahanan merupakan syarat penting menjaga kedaulatan negara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan dan ancaman keamanan nontradisional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip supremasi sipil.
Reformasi 1998 pada dasarnya berupaya membangun keseimbangan itu. Militer difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sedangkan urusan pemerintahan sipil dijalankan oleh institusi sipil yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui mekanisme demokrasi. Pembagian peran tersebut bukan untuk melemahkan militer, melainkan untuk memperkuat demokrasi.
Indonesia telah memiliki pengalaman dipimpin oleh presiden dari kalangan militer, politisi, dan cendekiawan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak ditentukan oleh profesi asalnya, melainkan oleh komitmen terhadap konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.
Karena itu, yang perlu diwaspadai bukanlah hadirnya presiden berlatar belakang militer. Yang harus dicegah adalah lahirnya praktik militerisme yang menempatkan pendekatan keamanan sebagai jawaban atas seluruh persoalan bangsa. Demokrasi hanya dapat tumbuh apabila ruang sipil tetap merdeka, hukum ditegakkan tanpa kekerasan, dan negara menjamin setiap warga dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
