Balikpapan – Persoalan yang melibatkan H. Sudarno, S.E., Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), Sudarno secara resmi melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum menilai terdapat rangkaian peristiwa yang diduga merugikan kliennya, mulai dari dugaan intimidasi di kediaman pribadi hingga penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik melalui sejumlah akun media sosial. Seluruh laporan kini telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, laporan pertama diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP. Dalam laporan itu, sejumlah pihak turut disebut sebagai terlapor dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Selain laporan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut kuasa hukum, laporan itu diajukan karena kliennya merasa telah menjadi sasaran narasi yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi melalui berbagai platform digital. Dugaan tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kuasa hukum H. Sudarno, Agus Amri, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan membungkam kritik ataupun perbedaan pendapat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan aspirasi, namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar hukum ataupun merugikan hak orang lain.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun ketika kritik berubah menjadi intimidasi, fitnah, atau tindakan yang diduga melanggar hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan. Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang mendapatkan tekanan secara fisik maupun serangan terhadap kehormatan pribadinya,” ujar Agus Amri.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan sejumlah saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami datang ke Polda Kalimantan Timur bukan hanya membawa laporan, tetapi juga membawa bukti-bukti awal yang kami yakini dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Agus menambahkan, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat, pihaknya berharap penyidik dapat mengembangkan perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Siapa pun yang nantinya diduga memiliki keterkaitan, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fenomena penyebaran informasi di media sosial yang menurutnya sering kali berkembang tanpa proses verifikasi yang memadai. Kondisi tersebut, kata Agus, berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap nama baik seseorang apabila informasi yang beredar belum terbukti kebenarannya.
“Media sosial tidak boleh dijadikan ruang untuk mengadili seseorang. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tempat mengujinya adalah melalui proses hukum, bukan melalui opini yang dibangun secara sepihak. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga etika dalam menyampaikan informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun menurutnya, komitmen tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Klien kami menolak segala bentuk praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik. Karena itu, ketika muncul dugaan adanya tekanan ataupun permintaan yang tidak sesuai aturan, sikap yang dipilih adalah menolak dan menyerahkannya kepada mekanisme hukum,” katanya.
Ia berharap penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Timur mampu mengungkap secara utuh kronologi perkara sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum penyidik bekerja dan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah harus menjadi pegangan bersama,” ucap Agus.
Di akhir keterangannya, Agus juga mengimbau masyarakat serta insan pers untuk tetap mengedepankan informasi yang berimbang dan terverifikasi.
“Kami percaya hukum adalah instrumen terbaik untuk menyelesaikan persoalan. Karena itu kami berharap seluruh pihak menahan diri, tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Kami optimistis Polda Kalimantan Timur akan menangani perkara ini secara objektif demi terciptanya keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan Polda Kalimantan Timur. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait materi pengaduan tersebut.
